Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sorot Pimpinan Baru DPR

image-gnews
Lima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru terpilih yakni (kiri-kanan) Setya Novanto, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah diambil sumpah di depan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali (kanan) dalam Sidang Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Lima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru terpilih yakni (kiri-kanan) Setya Novanto, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah diambil sumpah di depan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali (kanan) dalam Sidang Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang baru, dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua. Ketua KPK Abraham Samad mengaku kecewa atas terpilihnya Setya sebagai orang nomor satu di parlemen.

“KPK menginginkan Ketua DPR terpilih (adalah) orang yang bersih dan tidak punya keterkaitan dengan kasus hukum,” kata Abraham ketika dihubungi, kemarin. Menurut dia, Ketua DPR baru ini berpotensi memiliki masalah hukum dan bisa merusak citra DPR. (Baca juga: Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR PDIP Kalah 2-0)

Rapat Paripurna DPR, kemarin dinihari, telah mengesahkan lima pimpinan parlemen yang baru. Bendahara Umum Golkar Setya Novanto didapuk sebagai Ketua DPR. Sedangkan empat Wakil Ketua DPR diisi Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera, Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat, dan Taufik Kurniawan dari Partai Amanat Nasional. Kelimanya diusung Koalisi Merah Putih penyokong Prabowo Subianto.

Dalam catatan KPK, nama Setya Novanto—politikus senior Golkar—kerap muncul dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaga itu. Ia beberapa kali diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau tahun 2012 dan kasus dugaan korupsi janji suap Rp 10 miliar kepada Akil Mochtar—saat itu Ketua Mahkamah Konstitusi—terkait dengan sengketa pilkada Jawa Timur, Oktober 2013. (Baca juga: ICW: Calon Ketua DPR dari Golkar Dibidik KPK)

Dalam kasus PON, misalnya, sejumlah saksi menyebut Setya berperan memuluskan penambahan anggaran di Dewan. Ihwal kasus yang merugikan negara Rp 265 miliar ini, penyidik sudah menggeledah ruang kerja Setya di Gedung DPR, Senayan.

Nama Setya, yang pada 2009 tercatat memiliki harta Rp 75 miliar, juga dikait-kaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 1 triliun. Kepada KPK, sejumlah saksi mengatakan politikus yang lolos ke Senayan untuk keempat kalinya itu ikut mengutak-atik anggaran proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Dalam persidangan dan ketika diwawancarai Tempo, Setya membantah jika disebut terlibat dalam sejumlah kasus itu.

Abraham belum bisa memastikan apakah Setya bakal tersandung salah satu kasus itu. Komisi juga menyatakan kecewa atas terpilihnya Fahri Hamzah. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang, nama Wakil Sekretaris Jenderal PKS ini disebut pernah menerima duit dari M. Nazaruddin sebesar US$ 25 ribu. Nazar saat ini menjadi terpidana kasus Wisma Atlet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahri juga dikenal kerap menyuarakan pelemahan KPK. Dalam beberapa kesempatan, Fahri sudah membantah jika disebut menerima duit haram dan berniat melemahkan KPK.

Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam terpilihnya dua politikus itu sebagai pimpinan Dewan. “Kalau pimpinannya bermasalah, seisi DPR akan bermasalah," ujar peneliti dari ICW, Abdullah Dahlan. (Baca juga: Pukat UGM Ada Fahri Hamzah KPK Bisa Hilang)

Kemarin, Setya dan Fahri tidak tampak di kompleks gedung DPR. Ketika Tempo menyambangi ruangan mereka, petugas di sana menyebut keduanya belum datang. Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin menilai Setya layak menjadi Ketua DPR. “Dia jadi anggota DPR itu urusan politik,” kata Ade, “Kalau masalah hukum, bukan urusan kami." Anggota Fraksi PKS, Sohibul Iman, menilai Fahri sebagai kader PKS yang paling pantas duduk sebagai Wakil Ketua DPR.

LINDA TRIANITA | RIKY FERDIANTO | URSULA FLORENE SONIA | ODELIA SINAGA | ANTONA

Berita lain:
MK Terima 4 Pemohon Uji Materi UU Pilkada  
Kronologi Pemilihan Pimpinan DPR yang Tergesa-gesa  
Chairul Tanjung: Tak Ada Anggaran untuk Lapindo  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

29 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

2 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

9 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

15 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.