TEMPO.CO, Jakarta- Fraksi koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo di Dewan Perwakilan Rakyat akan meneken kesepakatan merevisi sejumlah pasal Undang Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah—biasa dikenal UU MD3. “Jika kesepakatan diteken Senin, pelaksanaannya bisa dimulai Selasa,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Sabtu, 15 November 2014.
Petinggi dua kubu kemarin bertemu lagi di rumah Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan. Mereka menandatangani draf kesepakatan tersebut. Dari kubu Prabowo, diwakili Idrus dan Hatta. Dari kubu Jokowi, hadir politikus PDIP Pramono Anung dan Olly Dodokambey. Malam sebelumnya mereka juga bertemu. (Baca juga: (Baca: Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3)
Namun tak semua usulan revisi yang diinginkan koalisi kubu PDI Perjuangan disepakati oleh kubu Prabowo. Dari empat poin yang diusulkan direvisi, yakni Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8, hanya ayat 6 yang tak disetujui. Ayat ini berbunyi “Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah. (Baca juga: Kubu Jokowi dan Prabowo Sepakat Soal Revisi UU MD3 )
Menurut Hatta, kalau ayat 6 dihapus, pemerintah tak punya kewajiban lagi untuk melaksanakan keputusan yang diambil bersama parlemen. ”Bisa bahaya, jadi tetap ada," kata Hatta. Pasal yang memuat hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat DPR tak dihapus. (Baca juga: Ical: Permintaan Kubu Jokowi Jangan Kebiri DPR )
Sedangkan Pasal 74 yang mengatur DPR berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara dan pemerintah kemungkinan akan dihapus. Menurut Hatta, hak-hak anggota parlemen telah diatur Pasal 79 dan 194 hingga 227. "Pasal ini bersifat redundant," kata dia. Seluruh pimpinan partai koalisi Prabowo, kata dia, sepakat dengan isi perjanjanjian tersebut. "Tidak akan ada perubahan dan tambahan lagi. (Baca juga: oSoal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak? )
Juru runding koalisi Jokowo, Pramono Anung, menyatakan bersedia menandatangani draf yang dibuat Hatta. Besok draft tersebut akan diteken seluruh pimpinan fraksi di Senayan. "Setelah itu kami akan ada rapat Dewan dengan seluruh pimpinan fraksi membahas soal penyempurnaan beberapa pasal yang akan revisi," kata Pramono. (Baca juga: Pimpinan Partai Koalisi Prabowo Kumpul, Bahas Apa?
Soal jatah kursi pimpinan untuk koalisi Jokowi tetap 21 posisi, yang diadakan dengan menambah satu wakil ketua lagi di komisi dan badan DPR. Kubu Prabowo mendapat 58 posisi dari total 79. Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie meminta Koalisi Jokowi tak mengajukan permintaan baru. “(Konflik) harus diselesaikan demi jalannya pemerintahan.”
FRANSISCO ROSARIANS | SINGGIH SOARES | SYAILENDRA | NURHASIM
Berita lain:
Di G20, Jokowi Jadi Perhatian
Kecelakaan di Puncak, Bogor, Lima Orang Tewas
Dukung Program Maritim Jokowi, Ini Langkah Jonan