TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menemui Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2014. Basuki datang untuk meminta konfirmasi langsung terkait dengan kabar yang menyebutkan bahwa Megawati telah merestui Ketua PDIP Jakarta Boy Bernardi Sadikin untuk menjadi calon wakil gubernur pilihan partai banteng itu.
“Saya meminta bertemu Ibu Mega karena membaca berita,” kata Ahok—sapaan Basuki—di Balai Kota kemarin. Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam itu, Ahok mengklaim Megawati tak tahu soal pencalonan Boy Sadikin. Mega, kata Ahok, mengatakan ada kemungkinan usul itu datang dari PDIP Jakarta. (Baca juga: Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok? )
Menurut Ahok, Megawati tak menginginkan adanya “kawin paksa” antara Ahok dan calon wakil gubernur. (Baca: Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok)
Hasil pertemuan itu mementahkan apa yang diungkapkan bekas Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo. Menteri Dalam Negeri itu mengklaim Mega telah merestui Boy Sadikin untuk menjadi pendamping Ahok. “Saya bertemu Ibu Mega, ‘Siapa, Bu (wakil gubernur)?’ Ya, Boy Sadikin,” kata Tjahjo menirukan Megawati di Surabaya, Rabu lalu. (Baca: Boy Sadikin Diusulkan Jadi Pendamping Ahok)
Menurut Tjahjo, karena gubernur sebelumnya, Joko Widodo, berasal dari PDIP, penggantinya harus dari partai itu. Gerindra, yang mengusung Joko Widodo-Ahok dalam pemilihan 2011, sebelumnya mengklaim berhak atas kursi wakil gubernur karena bekas Bupati Belitung Timur itu telah mundur dari partai. (Baca:Ahok dan Logika 'Sevel')
Namun Ketua Gerindra Jakarta Muhammad Taufik mengaku kini lebih berfokus pada gugatan terhadap pengangkatan Ahok sebagai gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gerindra menilai pelantikan ini cacat hukum karena dilaksanakan dalam rapat paripurna yang tidak memenuhi kuorum. (Baca: Soal Wakil Gubernur, Ahok: Tunggu Jumat)
Ahok sendiri sejak awal enggan dipasangkan dengan calon dari partai politik. Dia lebih memilih anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan, Sarwo Handayani, sebagai wakilnya. Menurut Ahok, Megawati juga berpendapat pemilihan wakil gubernur merupakan kewenangan gubernur. “Dia menyerahkannya ke saya,” kata Ahok. (Baca juga: Calon Wakil Ahok Terhambat Peraturan Pemerintah)
Ahok berpegangan pada Pasal 170 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebut gubernur dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri. Namun ia masih menanti peraturan pemerintah yang menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan telah rampung. Peraturan ini akan menjadi pedoman Ahok dalam memilih calon wakil gubernur.
Adapun Boy Bernardi Sadikin mengatakan belum menerima surat keputusan dari pengurus PDIP Pusat yang menyatakan penunjukannya sebagai calon wakil gubernur. "Belum dipanggil," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP DKI Jakarta itu.
LINDA HAIRANI | AGITA SUKMA | GANGSAR PARIKESIT | TIKA PRIMANDARI | JULI
Berita lain:
Ical Vs Presidium Golkar: Siapa Bakal Menang?
Fadel Tarik Ucapan 'Pemerintah Intervensi Golkar'
Agung Laksono Heran DPD Provinsi Dukung Munas 2014