Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekening Gendut, KPK Sorot Alex Noerdin dan Istri

image-gnews
Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan rekening mencurigakan milik Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan istrinya, Eliza Alex. “Sedang ditelaah dan terus diproses,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kepada Tempo, kemarin. Lembaganya, kata dia, masih perlu masukan bukti lain untuk kasus itu.

Pengusutan rekening Alex ini merupakan tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada akhir 2012. Alex adalah satu dari sepuluh kepala daerah, gubernur, dan bupati yang dilaporkan PPATK ke KPK dan Kejaksaan Agung. KPK juga mengusut rekening Fauzi Bowo, yang saat menjadi Gubernur Jakarta menerima Rp 60 miliar pada 2012 dari lima perusahaan asing. Fauzi sudah membantah soal ini. (Baca: Inikah Transaksi Rekening Gendut Foke?)

Adapun Kejaksaan mengusut rekening mencurigakan Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan tujuh rekening bupati/wali kota dengan total transaksi di atas Rp 1 triliun. (Baca: Harta Fauzi Bowo Naik Rp 13 Miliar dalam 2 Tahun)

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan awalnya komisi antikorupsi menelisik rekening Alex untuk kebutuhan penyidikan korupsi Wisma Atlet di Palembang, yang melibatkan M. Nazaruddin, mantan Bendahara Demokrat. Kepada penyidik, Nazar mengatakan Gubernur Alex menerima fee 2,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 33 miliar. KPK dua kali memeriksa Alex, pada April 2012. Dalam pemeriksaan, Alex membantah tuduhan itu.

Dari hasil analisis PPATK selama 2007-2011, menurut penegak hukum ini, KPK tidak mendeteksi aliran dana terkait Wisma Atlet, tapi justru aliran dari pihak lain, ke rekening Alex dan Eliza Alex.
Menurut dokumen hasil analisis transaksi rekening Eliza dan Alex yang diperoleh Tempo, pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah, dengan pola transaksi real-time gross settlement. Perusahaan ini rekanan pemerintah Sumatera Selatan. Dokumen itu menyebutkan aliran dana itu diduga gratifikasi terkait dengan jabatan Alex.

Pada periode 2008, menurut dokumen yang sama, di rekening Alex di sebuah banks swasta nasional juga terdeteksi aliran dana Rp 12,2 miliar dengan cara pass by (transaksi yang dalam waktu singkat bisa dicarikan) dari sembilan perusahaan swasta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat itu Alex menjabat Bupati Musi Banyuasin. Dokumen itu menyebutkan, patut diduga aliran dana terkait dengan kepentingan kampanye Alex sebagai calon gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat periode pertama menjadi Bupati Musi Banyuasin, pada 2006, Alex melaporkan harta kekayaannya kepada KPK senilai Rp 10,5 miliar. Saat menjadi Gubernur Sumatera Selatan, pada 2012, dia kembali melaporkan kekayaannya, senilai Rp 19,4 miliar atau naik Rp 8,9 miliar selama 6 tahun. Pada Maret 2013, Alex kembali melaporkan kekayaannya ke KPK. Jumlahnya melonjak menjadi Rp 28,130 miliar.

Ketika ditemui Tempo di rumah dinasnya, kemarin, Alex membantah adanya aliran dana di rekeningnya. Tapi dia membenarkan ada duit miliaran masuk ke rekening istrinya. “Itu duit jual-beli tanah Hendrik.”

PARLIZA HENDRAWAN | ISTMAN MP | ANTON SEPTIAN | LINDA TRIANITA | ANTON A

Topik terhangat:
Kapal Selam Jerman
| Kasus Munir | Rekening Gendut Kepala Daerah

Berita terpopuler lainnya:
Alasan Kapal Selam Jerman Diam Saat Diserang 
Beri Jalan ke Jokowi, Sultan Yogya Dipuji Habis 

Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes 

Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

26 Oktober 2022

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

LRT Palembang rampung dibangun dan mulai beroperasi ketika perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018.


Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

9 September 2022

Alex Noerdin. antaranews.com
Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Permohonan banding terdakwa Alex Noerdin dikabulkan dengan menetapkan pengurangan hukuman dari vonis 12 tahun menjadi 9 tahun penjara


Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

17 Juni 2022

Layar menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin saat menjalani sidang putusan secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 15 Juni 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Alex Noerdin selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. ANTARA/Nova Wahyudi
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus yaitu korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD dan dana hibah masjid.


Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Mei 2022

Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 25 Mei 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan


Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

3 Februari 2022

Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumatera Selatan. Tempo/Andita Rahma
Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

Alex Noerdin menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.


KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

13 Januari 2022

Alex Noerdin. Instagram
KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya Dodi Reza Alex, anak Alex Noerdin.


Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

18 Desember 2021

Alex Noerdin. antaranews.com
Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan kasus Masjid Sriwijaya.


Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

10 Desember 2021

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan TPPU dalam kasus korupsi.


KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

8 Desember 2021

Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Dodi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin perihal barang bukti yang ditemukan saat tim KPK OTT Dodi Reza Alex


KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

7 Desember 2021

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. KPK mempertimbangkan opsi mengambil alih perkara terkait dua kasus Djoko Tjandra. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

Dalam kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK telah menetapkan empat tersangka.