Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Kubu Budi Gunawan Tak Bermanuver

image-gnews
Sejumlah perempuan cantik membagikan brosur Save Polri, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Aksi tersebut untuk penyelamatan dan pelindungan institusi Polri dan KPK terkait sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah perempuan cantik membagikan brosur Save Polri, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Aksi tersebut untuk penyelamatan dan pelindungan institusi Polri dan KPK terkait sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, akan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepemilikan rekening gendut. Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin pekan lalu, tapi ditunda karena KPK belum selesai menyiapkan jawaban akibat adanya perubahan materi gugatan kubu Budi Gunawan.
“Sekarang semua jawaban sudah kami persiapkan. Semoga tidak ada perubahan lagi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, kemarin. Bambang memastikan tim KPK akan menghadiri sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini.
Bambang mengaku mendapat informasi ada kemungkinan materi gugatan diubah kembali saat sidang berjalan. Perubahan ini akan mempengaruhi strategi KPK menangkis gugatan Budi. Senin lalu, KPK belum rampung menyiapkan jawaban karena baru menerima materi perubahan gugatan pada Kamis malam sebelumnya.
Ada sepuluh poin gugatan praperadilan Budi. Dalam gugatan disebutkan, tujuan praperadilan ini, jika dikabulkan, adalah melempengkan jalan Budi sebagai Kepala Polri. Karena Budi berstatus tersangka KPK, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi sebagai Kepala Polri. Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi tenggat tujuh hari buat hakim untuk mengambil putusan setelah sidang perdana dimulai.
Selasa lalu, Jokowi menerima para ketua umum partai pendukung, termasuk Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk mendesak agar nasib Budi ditentukan setelah adanya putusan praperadilan. Tapi, setelah pertemuan itu, menurut Ketua Tim Sembilan—tim bentukan Jokowi untuk mengurai kisruh KPK dan Kapolri—Ahmad Syafi’i Maarif, Jokowi menelepon dirinya untuk memberi tahu soal keputusannya membatalkan pelantikan Budi.
Menurut mantan jaksa Adnan Paslydja, Jokowi tak perlu menunggu putusan praperadilan untuk menentukan nasib pelantikan Budi. Kalaupun gugatan itu dikabulkan, kata dia, penyidikan kasus Budi di KPK tidak bisa dihentikan. “KPK bisa membuat surat penyidikan baru kasus itu,” kata Adnan. ”Jadi, yang bisa hentikan penyidikan itu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), yang kewenangannya tidak dimiliki KPK.”
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, mengatakan gugatan penetapan tersangka yang pernah dikabulkan diajukan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, di Kejaksaan Agung. Tapi Kejaksaan tetap memproses kasus itu sampai Mahkamah Agung menghukumnya 4 tahun penjara di tingkat kasasi.  Putusan praperadilan Bachtiar Abdul ini dipakai sebagai rujukan praperadilan Budi. “Hakim kasus praperadilan ini juga sudah dihukum karena melampaui kewenangan," kata Ganjar.
Pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengatakan pihaknya tidak pernah mengubah materi gugatan. Frederich meyakini gugatan kliennya itu akan dimenangkan pengadilan karena penetapan tersangka Budi dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum acara. “Masih soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar kewenangannya,” kata dia.

MOYANG KASIH | INDRI MAULIDAR |INDRA WIJAYA | ANTON A

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

24 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

31 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

59 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

19 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.