TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, akan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepemilikan rekening gendut. Sidang perdana seharusnya digelar pada Senin pekan lalu, tapi ditunda karena KPK belum selesai menyiapkan jawaban akibat adanya perubahan materi gugatan kubu Budi Gunawan.
“Sekarang semua jawaban sudah kami persiapkan. Semoga tidak ada perubahan lagi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, kemarin. Bambang memastikan tim KPK akan menghadiri sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini.
Bambang mengaku mendapat informasi ada kemungkinan materi gugatan diubah kembali saat sidang berjalan. Perubahan ini akan mempengaruhi strategi KPK menangkis gugatan Budi. Senin lalu, KPK belum rampung menyiapkan jawaban karena baru menerima materi perubahan gugatan pada Kamis malam sebelumnya.
Ada sepuluh poin gugatan praperadilan Budi. Dalam gugatan disebutkan, tujuan praperadilan ini, jika dikabulkan, adalah melempengkan jalan Budi sebagai Kepala Polri. Karena Budi berstatus tersangka KPK, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi sebagai Kepala Polri. Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi tenggat tujuh hari buat hakim untuk mengambil putusan setelah sidang perdana dimulai.
Selasa lalu, Jokowi menerima para ketua umum partai pendukung, termasuk Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk mendesak agar nasib Budi ditentukan setelah adanya putusan praperadilan. Tapi, setelah pertemuan itu, menurut Ketua Tim Sembilan—tim bentukan Jokowi untuk mengurai kisruh KPK dan Kapolri—Ahmad Syafi’i Maarif, Jokowi menelepon dirinya untuk memberi tahu soal keputusannya membatalkan pelantikan Budi.
Menurut mantan jaksa Adnan Paslydja, Jokowi tak perlu menunggu putusan praperadilan untuk menentukan nasib pelantikan Budi. Kalaupun gugatan itu dikabulkan, kata dia, penyidikan kasus Budi di KPK tidak bisa dihentikan. “KPK bisa membuat surat penyidikan baru kasus itu,” kata Adnan. ”Jadi, yang bisa hentikan penyidikan itu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), yang kewenangannya tidak dimiliki KPK.”
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, mengatakan gugatan penetapan tersangka yang pernah dikabulkan diajukan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, di Kejaksaan Agung. Tapi Kejaksaan tetap memproses kasus itu sampai Mahkamah Agung menghukumnya 4 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan praperadilan Bachtiar Abdul ini dipakai sebagai rujukan praperadilan Budi. “Hakim kasus praperadilan ini juga sudah dihukum karena melampaui kewenangan," kata Ganjar.
Pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengatakan pihaknya tidak pernah mengubah materi gugatan. Frederich meyakini gugatan kliennya itu akan dimenangkan pengadilan karena penetapan tersangka Budi dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum acara. “Masih soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar kewenangannya,” kata dia.
MOYANG KASIH | INDRI MAULIDAR |INDRA WIJAYA | ANTON A