TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan KPK tetap berupaya menyidik kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menyusul keluarnya putusan praperadilan kemarin. Komisi menganggap penyidikan tetap bisa dilakukan. "Nanti didiskusikan, akan ada jalan keluarnya," kata Bambang saat dihubungi, Senin, 16 Februari 2015.
Bambang mengatakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak memberi kewenangan kepada lembaga itu untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Lembaganya juga hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait.
"Polisi, apa pun jabatannya, itu termasuk aparat penegak hukum,” kata Bambang saat menjadi pembicara dalam Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Jakarta, Senin. "Dan lihat saja di surat perintah penyidikan, kan ada kalimat 'dan jabatan-jabatan lain'," ujarnya kepada Tempo.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi kemarin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tak sah. Satu dari pertimbangan hakim adalah Budi bukan pejabat ataupun aparatur negara. "Tidak memenuhi unsur korupsi karena bukan pejabat atau aparatur negara," kata Sarpin.
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Satu dari dugaan gratifikasi itu saat dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006.
Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menyatakan putusan Sarpin menyimpang dari aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terutama pasal 77 tentang obyek praperadilan yang di dalamnya tak termasuk penetapan tersangka. “Kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tak bisa dilaksanakan," kata Djoko.
KPK, kata dia, bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu. Pembatalan putusan praperadilan pernah terjadi dalam kasus penetapan tersangka terhadap General Manager SLS Operation Chevron pada 2012. "Sudah ada contoh kasus Chevron. Kejaksaan saat itu tetap melanjutkan penyidikan tanpa harus meminta pembatalan putusan praperadilan," ujarnya.
Adapun kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederick Yunadi, mendesak KPK menjalankan putusan praperadilan. Dia mewanti-wanti KPK agar tak melanjutkan kasus Budi. "KPK itu bukan malaikat. Dia sudah mencoreng kepolisian."
Budi, seusai putusan praperadilan, menemui Presiden Joko Widodo selama sekitar sepuluh menit di Istana Bogor, Jawa Barat. Seorang pegawai Istana Bogor yang tak mau disebut namanya mengatakan Komjen Budi datang sekitar pukul 14.30 WIB naik mobil hitam yang diparkir di samping Masjid Baitussalam. "Beliau didampingi Paspampres berganti mobil dan menuju Gedung Utama Kepresidenan," kata dia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno memastikan Presiden Jokowi belum bersikap atas Budi.
MUHAMAD RIZKI | SYAILENDRA | REZA ADITYA