TEMPO.CO, Makassar - Serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kian menggebu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kemarin, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan Samad menjadi tersangka sejak Senin pekan lalu. “Dia terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun,” kata Endi di kantornya, kemarin. Polisi yakin Samad membantu Feriyani Lim mengurus dokumen administrasi kependudukan untuk membuat paspor di Makassar pada 2007. Nama Feriyani—juga menjadi tersangka—tercatat dalam kartu keluarga milik Abraham, meskipun tak memiliki hubungan kekeluargaan.
Status Samad tersebut menyusul Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka kasus sumpah palsu saat sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Polisi juga masih menindaklanjuti sederet laporan—muncul setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi—yang menuding pimpinan dan staf KPK terlibat pidana.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan merebut saham perusahaan PT Desy Timber, Kalimantan Timur, pada 2006. Sedangkan Zulkarnain dituding menerima suap dan gratifikasi saat menjadi Kepala Kejaksaan Jawa Timur pada 2008. Pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengklaim Pandu dan Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka pada pekan depan. “Kasusnya sudah dikembangkan dan sudah matang,” ujarnya.
Penyidik KPK pun menjadi sasaran kriminalisasi. Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, dipanggil polisi pada Jumat pekan ini. Kasus yang disangkakan sama dengan saat dia menyidik kasus korupsi simulator kemudi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yaitu penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas di Bengkulu pada 2004. “Saya tak takut dengan cara-cara kriminalisasi model begini,” kata Novel.
Samad menyatakan lembaganya bisa lumpuh dengan penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK. “Kalau seluruh pimpinan tersangka dan penyidik tersangka, dipastikan KPK akan lumpuh,” ujarnya.
Ketua Tim 9 Syafii Maarif mendesak Presiden Joko Widodo agar bertindak cepat menuntaskan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan memutuskan pencalonan Budi Gunawan. “Seharusnya cepat dong, pemimpin itu berani ambil risiko,” kata dia.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Presiden kalkulasi semua, beliau sangat berhati-hati,” ujar Andi.
Pengamat tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, menilai Presiden sebaiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Isinya, kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK atau pasal imunitas terbatas.
TRI YARI KURNIAWAN | LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI | SINGGIH SOARES