TEMPO.CO, Jakarta- Setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kini giliran bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga menggugat KPK sebesar Rp 1 triliun. “Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata pengacara Suryadharma, Humphrey R. Djemat, kemarin.
Suryadharma kemarin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humphrey mengatakan gugatan itu terinspirasi oleh langkah Budi Gunawan, yang memenangi gugatan pada 16 Februari lalu.
Hakim Sarpin Rizaldi, yang membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan, menyatakan penetapan tersangka atas Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu oleh KPK tidak sah. “Putusan pengadilan negeri (terhadap Budi Gunawan) itu sangat berdasar. Maka kami yakin pengadilan akan menyidangkan praperadilan ini,” ujar Humphrey.
Pada 22 Mei 2014, Suryadharma diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. Rencananya, KPK memeriksa Suryadharma sebagai tersangka hari ini. Namun Humphrey mengisyaratkan kliennya bakal absen. “Kami meminta KPK menghormati langkah hukum praperadilan. Silakan artikan sendiri soal pemanggilan,” kata dia. Bila tak datang, Suryadharma berarti dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Penetapan tersangka sebenarnya tak bisa digugat lewat praperadilan. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek praperadilan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta rehabilitasi dan ganti rugi. Pasal-pasal lain dalam KUHAP juga tak menyebut penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Selain Suryadharman, sejumlah tersangka korupsi berancang-ancang melawan KPK. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Fuad Amin Imron, tersangka suap pengelolaan migas, sedang merumuskan berkas gugatan. Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, tersangka korupsi dana pendidikan di Nusa Tenggara Timur, yakin penetapan tersangkanya bakal dicabut pengadilan bila ia mengajukan praperadilan.
Akibat putusan hakim Sarpin, seorang pedagang sapi di Banyumas juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Mukti Ali dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Banyumas dengan tuduhan menyelewengkan dana bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. “Diajukan berdasar pada yurisprudensi putusan kasus Budi Gunawan,” kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, kemarin.
Komisi Yudisial menilai putusan praperadilan Budi Gunawan menimbulkan kesemrawutan hukum. Karena itu, Komisi meminta Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tak bisa digugat praperadilan. “MA harus tegas,” ujar Ketua Komisi, Suparman Marzuki.
Meski sudah mulai timbul ketidakpastian hukum, Mahkamah Agung masih bergeming. Juru bicara Mahkamah, Suhadi, mengatakan lembaganya belum berencana menerbitkan surat edaran atau peraturan MA soal pembatasan praperadilan. “Tergantung pimpinan, belum ada wacana ke sana,” kata dia.
KPK tak mempersoalkan praperadilan yang diajukan tersangka. “Silakan saja, itu hak mereka,” ujar pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi S.P.
MUHAMAD RIZKI | YOHANES SEO | ARIS ANDRIANTO | LINDA TRIANITA | DEWI SUCI | REZA ADITYA | ANTONS