Menteri Hukum Yasonna H. Laoly mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, Selasa 10 Maret 2015. Laoly mengklaim keputusannya didasari keputusan Mahkamah Partai Golkar. "Kami meminta kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono segera mengirim nama pengurus dengan mengakomodasi semua kader yang memenuhi kriteria," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Dualisme Golkar bermula dari penolakan Agung Laksono terhadap pelaksanaan Munas Bali. Agung memecat Aburizal dan mengadakan musyawarah tandingan di Ancol, Jakarta. Keduanya saling menggugat di pengadilan, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mengembalikan sengketa kepengurusan ke Mahkamah Partai Golkar. Dua dari empat hakim Mahkamah Golkar menyatakan kepengurusan Agung Laksono sah.
Agung menyatakan tak akan memecat kader Golkar. “Kalau mereka kooperatif, tak ada pecat-memecat,” ujarnya. Wakil Presiden yang juga bekas Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla, menilai kisruh di Golkar sudah usai dengan keluarnya keputusan Menteri Hukum. Dia meminta kepengurusan Agung tetap mengakomodasi kubu Aburizal. “Harus diakomodasi bagi yang mau, tentu kan ada juga yang tak mau,” ujar Kalla.
Aburizal mengingatkan Agung Laksono supaya tak merombak struktur partai di DPR. “Tak ada yang bisa mengubah susunan fraksi sampai ada keputusan hukum yang final dan mengikat,” katanya. Dia menuding keputusan Menteri Hukum berbau politis dan menyatakan bakal menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pun kubu Aburizal bakal melaporkan Agung ke kepolisian karena meyakini ada pemalsuan dokumen mandat Dewan Pengurus Daerah Golkar dalam Munas Ancol.
INDRI MAULIDAR | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | PUTRI ADITYOWATI | WAYAN AGUS PURNOMO