Defrizal menegaskan Payment Gateway merupakan program yang bertujuan mempermudah birokrasi. "Ini untuk mencegah pungutan liar," kata dia. Saat diterapkan pada Juli 2014, ada persoalan administrasi dengan Kementerian Keuangan. Program Payment Gateway tak terintegrasi dengan sistem "Simponi" milik Kementerian Keuangan.
Rekening pihak ketiga yang digandeng Kementerian Hukum, yakni Doku dan Finnet, belum terdaftar di Kementerian Keuangan. "Kami melihatnya masalah administratif, jangan dijadikan konklusi ke ranah pidana. Lintas kementerian sering terjadi seperti ini," kata dia.
Menurut dia, sejak sistem ini diterapkan, Menteri Keuangan tak meminta menghentikan kasus ini. Kementerian Keuangan meminta disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan. Namun, pada September, Menteri Keuangan tegas meminta penghentian program tersebut. Saat penerapannya, Kementerian Hukum menggelar rapat dengan beberapa instansi, termasuk Ombudsman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Bank Indonesia. "Tidak ada yang menyatakan harus dihentikan," kata dia.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menganggap tak ada unsur perbuatan melanggar hukum dalam sangkaan Kepolisian yang menjerat Denny. “Saya tidak melihat perbuatan melanggar hukumnya di mana,” kata Zainal ketika dihubungi kemarin. Zainal mengatakan Denny sudah menjalankan semua prosedur secara benar dalam menerapkan sistem Payment Gateway.
LINDA TRIANITA | REZA ADITYA | ADITYA BUDIMAN