TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Adriansyah, sebagai tersangka penerima suap dalam kaitan dengan pengurusan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Selain anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan DPR itu, dalam kasus ini komisi antikorupsi juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.
Kamis malam pekan lalu, Adriansyah dicokok karena kedapatan menerima duit suap sedikitnya Rp 500 juta, dalam mata uang dolar Singapura dan rupiah, di lobi Swiss-Belhotel Sanur, Bali. Ia berada di Sanur dalam rangka mengikuti Kongres PDI Perjuangan.
“Dari hasil pemeriksaan, ada keterangan pemberian bukan pertama kali," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., Jumat 10 April 2015. Adriansyah pernah menjadi bupati di wilayah itu pada 2003-2013. Saat ini kabupaten tersebut dipimpin Bambang Alamsyah, anak kandung Adriansyah.
Politikus PDI Perjuangan itu dicokok bersama Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto, anggota Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta, yang berperan sebagai kurir. Adapun Andrew ditangkap satu jam berselang di lobi Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Berbeda dengan Adriansyah dan Andrew, Briptu Agung tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Karena perannya hanya perantara,” kata Johan.
Atas peristiwa penangkapan itu, politikus senior yang juga mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, akan meminta petinggi partai memecat Adriansyah. Perbuatan Adriansyah, kata Pramono, “Sangat mencoreng dan memalukan, karena partai sedang punya hajatan besar.”
Hal senada diungkapkan politikus senior PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo--kini Menteri Dalam Negeri. “Ini sudah memalukan partai, pasti ada sanksi,” kata dia, “Kalau operasi tangkap tangan sudah valid buktinya.”
LINDA TRIANITA | IKA NINGTYAS | TIKA PRIMANDARI | ARDIANSYAH RAZAK | ANTON A