TEMPO.CO, Jakarta- Setelah diadukan ke polisi pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyiapkan perlawanan untuk menjerat pemilik kapal MV Hai Fa. Susi mengaku punya bukti baru untuk menjerat pemilik kapal karena diduga terlibat kasus legalitas operasi dan penangkapan ikan langka di perairan Papua tersebut. "Saya juga sudah menyiapkan kuasa hukum," kata Susi saat ditemui di kantornya, Senin, 13 April 2015.
Menteri Susi mengatakan salah satu bukti baru itu adalah ekspor ikan secara ilegal oleh PT Antarticha Segara Lines, operator MV Hai Fa. Menurut dia, PT Antarticha mengekspor ikan bersama PT Avona Mina Lestari dan PT Dwikarya Reksa Abadi. Selain itu, kata Susi, kapal milik perusahaan-perusahaan ini sering membawa barang selundupan. “Mulai minuman keras hingga bahan pokok,” ujar Susi.
Kementerian Kelautan juga memperoleh data dari Badan Keamanan Laut yang menyebutkan MV Hai Fa sengaja mematikan alat pemancar agar tidak terdeteksi saat masuk ke perairan Indonesia. Pantauan satelit Badan Keamanan Laut menyebutkan Hai Fa terakhir kali terlihat pada 11 November 2014 di Filipina dan tidak terpantau beberapa waktu, sebelum akhirnya ditangkap di Wanam, Papua, pada 27 Desember 2014.
Kamis lalu, Susi dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh warga negara Cina bernama Chan Kit ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Chan Kit adalah bos Haiyi Shipping Ltd, perusahaan yang berhubungan dengan pemilik MV Hai Fa.
MV Hai Fa sebelumnya ditangkap lantaran berlayar tanpa mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) dan membawa ikan yang dilindungi, misalnya hiu martil. Pengadilan Negeri Ambon kemudian menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta kepada nakhoda Hai Fa.
Ketua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing Kementerian Kelautan, Mas Achmad Santosa, mengatakan fakta-fakta baru tersebut memungkinkan penegak hukum menjerat pemilik MV Hai Fa dari sisi pidana perikanan dan korporasi, serta perdata. Dia mengatakan bukti baru itu sebagian telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, yang akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Ambon.
Namun kuasa hukum Chan Kit, Made Rahman, membantah semua tuduhan Susi. Dia meminta Susi tidak menyebar isu lain yang menyudutkan pemilik MV Hai Fa. "Jika tidak dapat membuktikan apa-apa, jangan menyebar isu," ujarnya. Menurut Made, keputusan pengadilan menyebutkan bahwa MV Hai Fa tidak terbukti mematikan pemancar dan menangkap ikan secara ilegal.
DEVY ERNIS | ISTMAN M.P. | FERY F