TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, yang hari ini dijadwalkan dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI, diminta menghentikan pengusutan kasus hukum eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Banyak pihak yang menganggap kasus ini adalah kriminalisasi,” kata pengamat dari Pusat Kajian Anti-Korupsi, Oce Madril, Kamis 16 April 2015. “Tugas Badrodin untuk menjawab tudingan yang mengarah ke polisi. Jangan sampai ia berada di bawah bayang-bayang kasus."
Baca Juga:
Pengacara Abraham dan Bambang, Alfon Kurnia Palma, mengatakan ada baiknya Badrodin terlebih dulu menggelar perkara khusus atas kasus kliennya itu. “Agar ditemukan ada-tidaknya tindak pidana,” ucapnya.
Namun Badrodin menegaskan polisi tak akan menghentikan pengusutan kasus pidana itu. “Tetap dilanjutkan dan merupakan suatu kesepakatan,” kata Badrodin di gedung DPR, Jakarta, kemarin. Badrodin tak menjelaskan kesepakatan yang ia maksudkan.
Dia menyatakan Kepolisian akan meneruskan semua kasus tindak pidana yang ditangani sesuai dengan wewenangnya. Dia tak menegaskan bagaimana penyelesaian hubungan Kepolisian RI dan KPK yang memanas sejak proses pencalonan Kepala Polri. Menurut dia, itu merupakan urusan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menyetujui Badrodin sebagai calon Kepala Polri setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Wakil Kepala Polri itu. Anggota Komisi Hukum, Arsul Sani, mengatakan proses persetujuan pencalonan Badrodin yang lancar di Dewan tak lepas dari peran Budi Gunawan, Kapolri terpilih yang pelantikannya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo karena sempat menjadi tersangka kasus dugaan suap di KPK. “Dia (Budi Gunawan) ingin Pak Badrodin lancar, betul-betul legawa,” kata Arsul.
Setelah disetujui Komisi Hukum, DPR langsung menggelar Rapat Paripurna pengesahan pencalonan Badrodin dan pembatalan persetujuan Paripurna pada 15 Januari lalu mengenai pengesahan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pimpinan DPR juga melayangkan surat perihal nasib pencalonan Budi Gunawan ke Presiden yang rencananya melantik Badrodin pada hari ini.
Setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Badan Reserse Polri mengusut laporan atas Abraham dan Bambang Widjojanto yang kini dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo. Abraham dituduh terlibat pemalsuan administrasi kependudukan dan menggelar pertemuan terkait perkara. Bambang dituding memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Pengusutan kasus ini dinilai sebagai kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, sehingga menuai banyak protes dari pegiat anti-korupsi.
Selain Bambang dan Abraham, mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana, yang aktif membela KPK, tak lepas dari bidikan Badan Reserse sejak dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso. Denny menjadi tersangka dugaan korupsi sistem pembayaran paspor online.
PUTRI ADITYOWATI | INDRI MAULIDAR | TIKA PRIMANDARI | SINGGIH SOARES | PRU