TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang baru terpilih kemarin, La Nyalla Mahmud Mattaliti, akan menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang membekukan induk organisasi sepak bola Indonesia itu.
La Nyalla juga tidak akan menggubris surat keputusan pembekuan. Menurut dia, kewenangan membekukan organisasi sepak bola hanya ada di Federasi Sepak Bola Seluruh Dunia, FIFA. “Karena PSSI berada di bawah FIFA, bukan Kementerian Olahraga,” kata dia di sela Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel JW Marriot, Surabaya, Sabtu 18 April 2015.
Kongres itu diwarnai kericuhan suporter Persebaya karena berdemonstrasi mendukung Menteri Olahraga bertindak tegas kepada PSSI yang mengizinkan Persebaya Surabaya dan Arema Cronus Malang bertanding di Liga Super Indonesia. Padahal keduanya tak masuk dalam rekomendasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) karena memiliki dua kepengurusan.
Kongres akhirnya memilih La Nyalla sebagai ketua umum dan Erwin Dwi Budiawan serta Hinca Pandjaitan sebagai wakilnya. Kongres itu juga menetapkan sejumlah anggota Komite Eksekutif PSSI. Mereka akan mendatangi Kementerian Olahraga besok untuk meminta penjelasan pembekuan tersebut.
Keputusan pembekuan itu terbit pada Jumat lalu karena Kementerian menganggap PSSI telah mengabaikan surat teguran ketiga. Dalam surat teguran itu, Kementerian meminta PSSI melaksanakan rekomendasi Badan Olahraga dengan melarang Persebaya dan Arema bertanding pada kompetisi Qatar National Bank (QNB) League 2015--nama baru Liga Super Indonesia--yang mulai bergulir 4 April lalu.
PSSI mengabaikan permintaan dan teguran Menteri Olahraga. “Dasar pembekuan sudah kuat, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
Dengan pembekuan itu, menurut Gatot, pengurus baru PSSI pimpinan La Nyalla tidak sah. Gatot mengatakan Kementerian akan membentuk tim transisi untuk mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten.
Kementerian, kata Gatot, mempersilakan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla melakukan upaya hukum atas putusan pembekuan PSSI. “Itu haknya jika organisasi ingin melakukan proteksi, kami telah mengantisipasi kemungkinan itu," ujar Gatot.
Selain membekukan PSSI, dengan tidak mengakui seluruh kegiatan, melalui surat keputusan itu Menteri Iman Nahrawi juga tidak mengakui hasil kongres biasa atau luar biasa PSSI. Terkait dengan hal ini, menurut La Nyalla, PSSI di bawah kepemimpinannya tidak membutuhkan pengakuan pemerintah. “Keputusan dari hasil kongres ini akan berjalan terus,” ujar dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH | RINA WIDIASTUTI