TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk melanjutkan penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan. Sabtu 2 Mei 2015, pemimpin kedua lembaga penegak hukum itu menggelar pertemuan tertutup selama tiga jam di Gedung Rupatama Markas Besar Polri. Pertemuan sejak pukul 12 itu dihadiri Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrahman Ruki beserta dua wakil ketua, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi Sapto Prabowo.
Ruki selepas pertemuan mengatakan bahwa tak ada satupun pegawai maupun pimpinan KPK yang kebal hukum. "Jika ada tuduhan, sangkaan, dugaan terkait pegawai KPK, kami persilakan kepolisian untuk memeriksa," kata Ruki dalam konferensi pers di Mabes Polri. Namun, ia menambahkan, Kepolisian juga harus melakukan hal serupa apabila KPK memeriksa polisi.
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menjemput paksa Novel dari kediamannya pada Jumat dinihari. Menurut Badrodin, penangkapan Novel diperlukan untuk merekonstruksi kasusnya di Bengkulu. Novel juga ditangkap karena telah dua kali mangkir ketika dipanggil. Novel dituduh menembak pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse di Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
Novel sedianya menjalani rekonstruksi kasusnya pada Jumat malam 1 Mei 2015. Namun rekonstruksi batal karena Novel tak didampingi pengacara. Tim penyidik Bareskrim tetap melanjutkan rekonstruksi tanpa mengikutsertakan Novel sebagai tersangka utama. Reka ulang digelar di lokasi kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Kota Bengkulu, kemarin siang.