TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo membantah jika dikatakan institusinya yang meminta agar penyidikan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dipercepat. Menurut dia, Kejaksaan belum berwenang mencampuri penanganan kasus Novel karena masih dalam tahap penyidikan.
Berkas perkaranya pun, kata Prasetyo, belum sepenuhnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Jadi ini urusan di sana, belum ada kewenangan di kami,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Minggu 3 Mei 2015. “Kemarin (penangkapan) itu mungkin hanya inisiatif dari penyidik saja yang menginginkan kasus Novel segera diselesaikan.”
Pernyataan Prasetyo membantah Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, yang mengatakan penangkapan Novel dilatarbelakangi adanya permintaan jaksa penuntut umum agar Kepolisian segera memeriksa penyidik KPK tersebut dan menggelar rekonstruksi perkara. Alasan Kejaksaan, kata Badrodin, kasus Novel yang terjadi pada 2004 akan kedaluwarsa pada tahun depan. “Sudah dua kali (Novel) mangkir, alasannya tugas. Kalau menunggu selesai tugas, ya tunggu pensiun,” kata Badrodin.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Novel pada Jumat dinihari lalu di rumahnya. Penyidik senior KPK ini diduga terlibat penganiayaan terhadap empat pencuri sarang burung walet, sehingga seorang di antaranya meninggal, pada 2004. Pada masa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kepolisian akhirnya melepaskan Novel pada Sabtu sore lalu setelah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pimpinan KPK.
Prasetyo membenarkan bahwa penyidik Polri pernah melimpahkan berkas kasus Novel kepada lembaganya. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut lantaran tak lengkap.
Namun Prasetyo tak ambil pusing atas potensi kasus Novel kedaluwarsa pada 2016. Itu pula sebabnya dia tak pernah memerintahkan anak buahnya agar bergegas menangani kasus Novel. Bagi Prasetyo, yang terpenting penanganan kasus tersebut harus profesional dan proporsional. “Kalau gugur, ya sudah, yang pasti kan kami sudah bekerja,” ujarnya.
Badrodin mengatakan Kejaksaan Agung bisa saja mengatakan tak mempermasalahkan potensi kasus Novel kedaluwarsa. Sebab, kata dia, jika kasus tersebut kedaluwarsa, bukan Kejaksaan yang akan disalahkan, melainkan Kepolisian sebagai penyidik. “Polri bisa dituntut pelapor dan korbannya,” ujarnya lewat pesan pendek kepada Tempo kemarin.
Karena itu, menurut Badrodin, Kepolisian berkepentingan mempercepat penuntasan kasus Novel. “Dan petunjuk jaksa supaya dilengkapi dengan rekonstruksi langsung oleh Novel.”
Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai bantahan Jaksa Agung semakin menunjukkan bahwa penangkapan Novel oleh Kepolisian pekan lalu tak beralasan dan mengada-ada. Dia mensinyalir Kepolisian sedari awal mengincar penyidik KPK tersebut sebagai bagian dari kriminalisasi terhadap lembaga anti-rasuah. “Ini harus dihentikan,” katanya.
REZA ADITYA | DEWI SUCI | AGOENG WIJAYA