Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badrodin Didesak Tertibkan Budi Waseso

image-gnews
Kapolri Badrodin Haiti bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim) Budi Waseso (kedua kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja (panja) Perppu KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 22 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kapolri Badrodin Haiti bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim) Budi Waseso (kedua kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja (panja) Perppu KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 22 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Kompolnas yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan stop kriminalisasi hanya bisa dilakukan apabila Kapolri bersikap tegas terhadap anak buahnya, yakni Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Menurut Tedjo, Kapolri bisa menegur bahkan menjatuhkan sanksi terhadap Budi Waseso jika Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tersebut tak menaati perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi KPK. “Apalagi jika sampai melanggar instruksi Presiden. Laksanakan, dong!” kata Tedjo setelah menggelar rapat Kompolnas di kantornya, Senin, 4 Mei 2015. “Satu-satu caranya adalah Kapolri membereskan masalah internalnya.”

Dalam rapat rutin itu, Kompolnas mengevaluasi kinerja Polri, terutama berhubungan dengan konflik dengan KPK. Salah satu hal yang mengemuka adalah soal penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan, oleh tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. “Kasus Novel sangat menyita perhatian,” kata anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan. Menurut dia, Kapolri harus segera mengevaluasi lembaganya, terutama soal prinsip satu komando di Korps Tri Brata.

Di bawah pimpinan Budi Waseso, Bareskrim mempidanakan komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, setelah komisi anti-rasuah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan—kini Wakil Kepala Polri—sebagai tersangka korupsi. Budi Waseso kembali menjadi sorotan setelah timnya pada Jumat pekan lalu menangkap Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang berperan mengungkap kasus korupsi pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bareskrim menyigi dugaan keterlibatan Novel dalam penganiayaan berujung kematian yang terjadi pada 2004 di Bengkulu. Ketika itu Novel masih aktif di kepolisian sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Terakhir, Bareskrim akan memanggil para penyidik KPK untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafii Maarif, Ketua Tim 9—yang dibentuk Presiden pada Januari lalu untuk mengurai masalah antara KPK dan Polri—menilai satu-satunya cara meredakan konflik Polri-KPK adalah mengganti Budi Waseso, yang dianggap paling bertanggung jawab atas kisruh kedua lembaga. “Saya sudah sarankan agar Budi Waseso diganti sejak dua bulan lalu, karena suka bikin heboh,” katanya, kemarin. “Dia harus diganti dengan orang yang ingin perbaiki citra polisi.”

Budi Waseso mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengevaluasi institusinya. Tapi dia tak mau dituding sebagai biang kegaduhan Polri-KPK. Sebab, menurut dia, yang dilakukannya hanya mengedepankan prinsip jujur dan adil dalam menangani perkara. “Jadi, tolong masalah ini dilihat dengan hati jernih dan bersih, tanpa kepentingan,” ujar Budi.

REZA ADITYA | DEWI SUCI | MITRA TARIGAN | YOLANDA RYAN ARMINDYA | AGOENG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.


7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bactiar memberikan keterangan usai bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.


Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.


Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

15 Agustus 2022

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidana. ANTARA/Reno Esnir
Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.


Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

7 Agustus 2022

Akseyna Ahad Dori. Facebook.com
Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.


Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

25 April 2021

Foto udara aktivitas pembangunan jalan tol Medan Kualanamu di Medan, Sumatera Utara.  ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) meraup pendapatan Rp 824 miliar dari hasil penjualan sahamnya di entitas usaha.


BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

15 Februari 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Pemerintah mengubah nama omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

KontraS mengkritik keterlibatan BIN dan Polisi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara polisi dengan BIN.


Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

18 September 2019

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Kamis, 4 September 2019.
Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Surat Kompolnas tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.


Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

18 September 2019

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi selebaran DPO terhadap Veronica Koman.
Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

Veronica Koman dianggap sebagai korban kesewenang-wenangan Polda Jawa Timur.


Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

10 Oktober 2018

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat diwawancarai awak media di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, 24 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dan KPK tak diperpanjang.