TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan bakal mendalami peran mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. “Kan pelaku-pelakunya (tersangka) terlibat tindak pidana pencucian uang, kami akan telusuri aliran dananya," ujarnya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa 12 Mei 2015. “Kami lihat nanti apabila ada (pejabat) yang terlibat.”
Dalam kasus yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ini, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, menyebutkan, tiga tersangka yang terkait dengan kasus ini telah dicekal. Mereka adalah Raden Prijono, yang dulu menjabat Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas); Djoko Harsono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas; dan Honggo Wendratmo, salah satu pendiri TPPI.
Kasus penjualan kondensat itu terjadi pada Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada waktu itu ada dua menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjabat, yakni Purnomo Yusgiantoro (Oktober 2001-2009) dan Darwin Zahedy Saleh (Oktober 2009-2011). Polisi menjadwalkan salah satu di antaranya akan diperiksa pekan ini sebagai saksi.
Kepolisian menduga tindakan BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat (bagian negara) melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara. Hasil penjualan kondensat TPPI ke kilang dalam negeri yang tak pernah disetorkan ke negara itu, menurut hitungan kepolisian, telah menimbulkan kerugian negara hingga US$ 160 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Kasus ini sebelumnya sempat diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ketika mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masih aktif. Namun pengusutan kasus ini tidak dilanjutkan, hingga kemudian belakangan Bareskrim Mabes Polri menanganinya.
Ketika kami meminta konfirmasi dari Purnomo Yusgiantoro dan Darwin Zahedy Saleh, mereka tidak merespons sambungan telepon dari Tempo semalam. Pesan pendek yang dikirimkan ke telepon seluler para pejabat yang dulu mengawasi Badan Hulu Migas itu pun tak berbalas.
Ihwal rencana kepolisian mendalami peran para mantan Menteri Energi dalam kasus ini, Kementerian mengaku tak terpengaruh. “Kasus itu tak banyak bersentuhan dengan Kementerian ESDM,” ucap Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto. “Itu dilakukan oleh BP Migas yang kini berubah menjadi SKK Migas.”
Selain mendalami peran tiap tersangka, kata Victor, kepolisian masih memeriksa 14 saksi.
ISTMAN MP | DEWI SUCI | FAIZ NASHRILLAH | AMIRULLAH | ADITYA BUDIMAN | TRI ARTINING PUTRI