TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memanggil kembali sejumlah petinggi dan eks petinggi badan usaha milik negara (BUMN). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan ditemukannya indikasi kerugian negara dalam program cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai lebih dari Rp 200 miliar. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso bahkan berencana memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Pasti akan dipanggil, dimintai keterangan. Kan sebagai pertanggungjawaban beliau," kata Budi Waseso, akhir pekan lalu. Dahlan akan dimintai keterangan selaku Menteri BUMN saat program Bina Lingkungan dilaksanakan pada 2012-2014. "Secara fisik, kegiatan itu (cetak sawah) tidak ada. Kami duga ada penyimpangan dana itu."
Menurut Budi, program cetak sawah merupakan satu di antara 23 program Bina Lingkungan yang anggarannya menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari sejumlah BUMN. "Nanti kami lihat dari pemeriksaan saksi-saksi. Posisinya (Dahlan) sebagai apa, baru lihat setelah hasil pemeriksaan."
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis, pekan lalu, mengungkap temuan lembaganya atas program BUMN itu. Berdasarkan uji petik atas enam dari 23 program kegiatan tadi, pengelolaan dana tersebut tak memenuhi asas perencanaan anggaran, asas pelaksana kegiatan, dan aspek pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Sampai pemeriksaan berakhir Desember 2014, dana yang berhasil dihimpun Rp 1,4 triliun dan yang tersisa Rp 193 miliar,” kata politikus Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis lalu, itu. BPK menemukan indikasi kerugian negara, satu di antaranya dalam program pengadaan sawah.
Dahlan, pada Desember 2012, mencanangkan 100 ribu hektare sawah baru di Kalimantan Barat menggunakan dana yang terkumpul dari sejumlah badan usaha. Dana ini dikumpulkan dan digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang BUMN, yakni BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Pada 2003, Menteri BUMN menerbitkan Keputusan Menteri Negara No. Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Aturan ini disempurnakan pada 2007 dan 2013.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 20 orang terkait dengan temuan BPK tersebut. Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Ary Widyantoro, mengakui kepolisian memeriksa dua pejabat BUMN. “Pekan lalu polisi memeriksa dua pejabat,” kata Ary kemarin. Ary menolak menyebutkan nama ataupun jabatan mereka. Bareskrim pun tak merinci temuan dari pemeriksaan itu.
Bareskrim juga memanggil Direktur Utama PGN, Hendi Priyosantoso; Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Raslina; mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan; serta Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Namun nama-nama tersebut tak memenuhi panggilan kepolisian. Mereka yang dipanggil tersebut juga tak merespons saat Tempo berupaya meminta konfirmasi perihal pemanggilan dan temuan BPK itu. Telepon dan SMS tak berbalas.
Dalam blognya, eks Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah mengunggah tulisan tentang bagaimana upaya sejumlah BUMN mencari lahan 80 ribu hektare hingga menemukannya di Ketapang, Kalimantan Barat. Artikel yang diunggah pada 24 Desember 2012 itu menjelaskan bahwa lahan tersebut mulai ditanami padi pada medio Desember tiga tahun lalu. Target lahan yang ditanami dalam program kawasan pangan skala luas (food estate) ini mencapai 100 ribu hektare hingga akhir 2014.
ADITYA BUDIMAN | RIKY F | DEWI SUCI | INDRI MAULINDAR | ANDI IBNU | PINGIT | INDRA W | PURWANTO