TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta memeriksa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pada 2011-2013, Kamis 4 Juni 2015. Dahlan diperiksa sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ketika proyek itu bergulir. “Beliau sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.
Pemeriksaan Dahlan ini, ujar Adi, dilakukan karena ada sejumlah keterangan tersangka dan saksi yang mengarah kepada perannya pimpinan PLN ketika itu. Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas proyek senilai Rp 1,06 triliun itu.
Dalam auditnya, BPKP menyebutkan proyek itu diduga merugikan negara Rp 33 miliar. Penyimpangan ditemukan, antara lain, pada saat penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, lahannya belum dibebaskan. Bahkan, sampai tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang bisa dibangun rekanan.
Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Sembilan di antaranya para petinggi PLN cabang Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan. Ferdinand Rambing, rekanan proyek dari PT Hyfermerrindo Yakin Mandiri, akan segera menjalani persidangan.
Menurut Adi, jaksa akan mengembangkan kasus ini, termasuk mengusut sejauh mana keterlibatan Dahlan. Sejauh ini, kata Adi, belum ada indikasi Dahlan menjadi tersangka.
Bukan hanya dalam tuduhan korupsi gardu induk, Dahlan juga disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi program Bina Lingkungan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada 2012-2014. Kasus ini tengah diusut Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam proyek itu, Dahlan berperan sebagai Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program tersebut, yang memakai uang sumbangan banyak perusahaan negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, sampai Desember 2014, dana yang terkumpul Rp 1,4 triliun, dan Rp 200 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Polisi sudah memanggil para petinggi perusahaan negara yang terkait dengan kasus itu. Dahlan tak luput dari pemeriksaan. “Pasti akan dipanggil karena beliau sebagai penanggung jawabnya,” kata Kepada Badan Reserse Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Setelah diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dahlan tidak mau berkomentar ihwal dua tuduhan korupsi itu. Padahal, sebelum pemeriksaan, Dahlan kepada Tempo berjanji menjelaskan posisinya dalam kasus-kasus itu.
Alih-alih menjelaskan, Dahlan bercerita soal jalannya pemeriksaan. “Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.
ISTMAN MP | DEWI SUCI | ANTON A