TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap peran Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembahasan penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kalla ikut membahas bagaimana PT Pertamina Persero dilibatkan dalam upaya menyelamatkan TPPI dengan memberikan kesempatan menjual kondensat milik negara. “Dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden (Jusuf Kalla), dibahas bagaimana menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat kepada TPPI,” kata Sri Mulyani setelah diperiksa polisi di Kementerian Keuangan, Senin 8 Juni 2015.
Sri Mulyani dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal selama 12 jam sejak pukul 09.00 di kantor Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya polisi yang sedang menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejak enam bulan lalu BPK mengaudit investigasi penyimpangan dalam penjualan kondensat milik negara yang dilakukan oleh TPPI. Diduga ada kerugian negara hingga Rp 2,4 triliun.
PT TPPI adalah perusahaan yang awalnya dimiliki oleh Honggo Wendratno. Perusahaan yang bergerak di bidang energi ini hampir bangkrut pada 1998 dan diselamatkan lewat pengucuran dana oleh pemerintah. Sejak saat itu pemerintah memiliki saham di perusahaan tersebut. Agar perusahaan itu terus beroperasi, TPPI diberi proyek berupa penjualan kondensat milik negara. Ada dugaan bahwa uang hasil penjualan kondensat ini tidak masuk ke kas negara.
Berdasarkan audit BPK itu, Sri Mulyani mengeluarkan persetujuan penjualan kondensat milik negara melalui PT TPPI. BPK menganggap persetujuan Menteri Keuangan tadi tak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah terlilit masalah keuangan dan utang ke Pertamina.
Sri Mulyani menegaskan bahwa nota dinas yang dia terbitkan sudah berdasarkan kajian bahwa kondisi keuangan TPPI sedang tak baik. Menurut dia, tujuan pengaturan tersebut untuk menjaga kepentingan negara, yakni memastikan kewajiban atas kondensat milik negara dibayar lunas, pengadaan bahan bakar dalam negeri dikelola sesuai dengan undang-undang, dan memaksimalkan aset negara. “Dalam hal aset negara ini, termasuk PT TPPI, yang lebih dari 50 persen asetnya milik negara,” kata dia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak berkeberatan apabila dimintai keterangan dalam upaya pengungkapan kasus hukum. "Jangankan dia (Sri Mulyani), saya saja Wakil Presiden bersedia memberikan kesaksian di pengadilan," kata Kalla di kantornya, Kamis lalu.
Kalla merujuk pada kesiapannya menjadi saksi perkara korupsi yang menjerat bekas Bupati Indramayu, Irianto Syaifuddin alias Yance, di Bandung pada bulan lalu. Tentang pernyataan Sri Mulyani, Kalla belum terkonfirmasi lagi. Sedangkan staf khusus Kalla, Husain Abdullah, tak menjawab ketika dihubungi.
TRI ARTINING PUTRI | REZA ADITYA | INDRA WIJAYA | PURWANTO