TEMPO.CO, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain dituding melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga lantaran menelantarkan Angeline, dia berpotensi menjadi tersangka kasus kematian bocah 8 tahun itu. “Tergantung perkembangan penyidikan,” kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti kepada Tempo, Minggu 14 Juni 2015.
Pada Ahad dinihari lalu, Margriet ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Menurut Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Margriet dijadikan tersangka berdasarkan keterangan Agustinus Tai Hamdani, tersangka pembunuhan Angeline. Polisi intensif memeriksa pekerja di rumah Margriet itu untuk mengungkap pembunuh sebenarnya.
Penelantaran Margriet terhadap Angeline diungkap aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak di Bali, Siti Sapurah. Menurut Sapurah, sebelum dibunuh pada 16 Mei lalu, Angeline diperlakukan tak manusiawi. Bukan hanya kerap diumpat, Angeline juga dianiaya. “Setiap hari dipukul oleh Margriet, kasar perlakuannya,” kata Sapurah.
Dia mengetahui informasi itu dari seorang kerabat Margriet yang pernah mampir ke rumah Margriet di Sanur, Bali. “Suara buk-buk dipukulin sering terdengar,” kata Sapurah, menirukan famili Margriet tersebut. Di dalam rumah, Angeline begitu tertekan dan stres. “Tapi kalau pas Margriet pergi, Angeline langsung senang dan bisa bermain.”
Sebelum berangkat sekolah, Angeline pun diharuskan memberi makan ayam dan anjing. Sebab itu, gadis kecil tersebut selalu terlambat tiba di sekolah. Margriet pun tak memberi makanan layak untuk Angeline. “Angeline hanya dikasih mi kering, yang belum dimasak,” kata Sapurah. Dalam sehari, Angeline hanya sekali diberi makan, terkadang hanya nasi putih tanpa lauk.
Adapun dalam kasus pembunuhan Angeline, Margriet berstatus sebagai saksi. Ronny Sompie tak menutup kemungkinan Margriet terlibat dalam kasus pembunuhan anak angkatnya itu. “Pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kita menjadikan perkara penyebab kematian Angeline,” ujarnya. Sepanjang Ahad kemarin, polisi menginterogasi Margriet.
Menurut Ronny, penemuan bercak darah di kamar Margriet bisa menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat perempuan 60 tahun itu. “Hal ini akan menjadi alat bukti yang kuat,” kata Ronny. Sampel darah di kamar Margriet dan kamar Agustinus telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta. “Kami memeriksa jejak-jejak yang ada. Apakah cocok dan saling terkait secara ilmiah?” tuturnya.
Pengacara Margriet, Ali Sadikin, mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, kliennya belum dicecar soal kematian Angeline. “Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus penelantaran anak,” ujarnya.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, bila kelak terbukti terlibat pembunuhan, Margriet tak akan lolos dari jerat hukum meski hasil tes kejiwaan menunjukkan bahwa dia mengidap kelainan jiwa. “Mungkin itu faktor-faktor meringankan, tapi tidak bisa bebas sama sekali,” ucapnya.
DEWI SUCI R | AVIT HIDAYAT | SYAILENDRA