TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menolak usul Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan dana aspirasi ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Usulan dana yang dikemas dalam Program Pembangunan Daerah Pemilihan ini dianggap bertentangan dengan Nawa Cita atau sembilan program prioritas yang menjadi visi dan misi pemerintah Presiden Joko Widodo.
Penolakan itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago setelah Presiden di Istana Negara, Rabu 24 Juni 2015. “Program pembangunan DPR itu diambil dari visi dan misi Presiden. Jadi, kalau pakai dana aspirasi, bisa bertabrakan,” kata Andrinof, menirukan pernyataan Jokowi.
Tak hanya itu, kata Andrinof, Presiden menolak usulan dana ini karena tidak sesuai dengan kewenangan Dewan dalam penentuan anggaran. Dewan, kata dia, hanya berwenang melakukan pengawasan, sementara penentuan anggaran menjadi kewenangan eksekutif. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyampaikan penolakan secara resmi ke DPR.
Dana aspirasi tersebut diketuk fraksi-fraksi di DPR dalam rapat paripurna kemarin. Total dana yang diajukan Rp 11,2 triliun dengan alokasi Rp 20 miliar tiap anggota Dewan. DPR berdalih anggaran tersebut diperlukan untuk membangun daerah pemilihannya.
Tak semua fraksi mendukung usul ini. Tiga fraksi menolak karena menganggap usul ini siasat anggota Dewan mempertahankan suara di daerah pemilihannya. Ketiga fraksi ini adalah Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai NasDem. Suara mereka kalah oleh tujuh fraksi, yakni Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat.
Dewan akan mengajukan proposal resmi usul itu ke pemerintah. Jika disetujui, kata Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit, usul itu akan masuk Nota Keuangan RAPBN 2016 yang dibacakan Presiden pada 17 Agustus nanti. “Kalau ada di nota keuangan, tentu akan dibahas Badan Anggaran,” kata politikus Golkar itu, “Jika tidak ada, kami tidak akan bahas. Sekarang tergantung pemerintah.”
Sampai kemarin, Kementerian Keuangan belum menerima proposal Dewan itu. Kalaupun nanti ada, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, sangat sulit memasukkannya ke Rancangan APBN 2016. Selain posturnya sudah gemuk, kata Bambang, ruang fiskal juga sudah tidak memungkinkan menampung usulan baru. “Sudah ada item-itemnya sehingga tidak bisa ditambah,” kata dia.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendukung penolakan. Selain menyalahi Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur kewenangan penentuan anggaran di tangan pemerintah, menurut Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto, ”Dana ini bisa jadi bancakan elite.”
Dana aspirasi ini juga akan menimbulkan ketimpangan wilayah karena disalurkan berdasarkan anggota DPR. Sistem perwakilan akan menguntungkan wilayah padat penduduk karena akan mendapat dana aspirasi lebih besar dibanding daerah yang sedikit pemilihnya.
TIKA PRIMANDARI | RIKY FERDIANTO | ANDI RUSLI | ANTON A