Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Aspirasi Tabrak Banyak Aturan

image-gnews
Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Totok Dariyanto (kanan) menyerahkan berkas UP2DP kepada Ketua Rapat, Fahri Hamzah (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. Rapat paripurna DPR menyetujui UP2DP atau yang biasa disebut dana aspirasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Totok Dariyanto (kanan) menyerahkan berkas UP2DP kepada Ketua Rapat, Fahri Hamzah (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, 23 Juni 2015. Rapat paripurna DPR menyetujui UP2DP atau yang biasa disebut dana aspirasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menilai dana aspirasi dalam anggaran tahun depan berpotensi menjadi masalah dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah. “Dana aspirasi itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi pengelola dan penanggung jawabnya dinas di daerah. Entah bagaimana jadinya nanti,” kata anggota BPK, Achsanul Qosasi, Kamis 25 Juni 2015.

Achsanul tak ingin ikut campur dalam perbedaan pendapat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal rencana pengalokasian dana aspirasi. Mantan anggota Dewan dari Partai Demokrat ini mengingatkan, undang-undang telah mengatur anggaran daerah harus berasal dari APBD. Begitu pula APBN untuk membiayai proyek kementerian dan lembaga pusat.

Itu sebabnya, Achsanul sangsi budget usulan DPR tersebut bisa dikelola dengan tertib dan lancar. “Dana aspirasi rawan bersilangan kewenangan dan peraturan tentang anggaran,” ucapnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai dana aspirasi yang diusulkan Dewan justru melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, mengatakan undang-undang tersebut jelas menyebut presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. “DPR bukan pengelola, tapi pengawas keuangan negara,” ujarnya.

Rapat paripurna DPR, Rabu lalu, menyepakati usulan dana aspirasi untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Total anggarannya mencapai Rp 11,2 triliun dengan perhitungan Rp 20 miliar per anggota Dewan. Mereka berdalih duit tersebut diperlukan untuk membangun daerah pemilihan. Rencananya Dewan akan menyodorkan proposal resmi kepada pemerintah agar ditampung dalam Nota Keuangan RAPBN 2016 yang dibacakan Presiden pada 16 Agustus nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo menolak karena tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang kini sedang bergejolak. Pemerintah, kata Pratikno, khawatir anggaran 2016 membengkak jika harus menggelontorkan duit Rp 11,2 triliun. “Jadi, dana aspirasi yang diartikan sebagai sebuah item belanja baru di luar program yang direncanakan, ya, jelas tidak bisa,” kata Pratikno di Istana Negara, kemarin.

Tim Komunikasi Kepresidenan, Teten Masduki, mengatakan sikap Presiden masih menunggu masukan dari Menteri Keuangan. Adapun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum mau berkomentar karena belum menerima proposalnya. Seorang pejabat kementerian mengungkapkan kemungkinan besar usulan Dewan ditolak jika proposal berisi program-program baru.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah mengabaikan undang-undang bila menolak pembahasan dana aspirasi. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan anggota Dewan berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya.

ANDI RUSLI | REZA ADITYA | INDRI MAULIDAR | PUTRI ADITYOWATI | MUHAMAD RIZKI | AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

4 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

18 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

6 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

6 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.