TEMPO.CO, Jakarta- Istana menyanggah pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dalam pengusutan perkara dua pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, presiden tak pernah memerintahkan polisi untuk segera memeriksa Suparman dan Taufiqurrahman dalam kasus pencemaran nama yang diadukan hakim Sarpin Rizaldi tersebut.
“Enggaklah, bukan begitu maksudnya,” kata Pratikno di Istana Negara, Kamis 23 Juli 2015. “Presiden hanya minta kepada Polri untuk segera mengusut tuntas kasus hukum yang menjadi prioritas.”
Pratikno melanjutkan, presiden menginstruksikan polisi untuk berfokus pada kasus besar yang membawa dampak positif bagi masyarakat. “Tolong di-review kembali pernyataan itu. Sudah diserahkan kepada Menkopolhukam untuk menindaklanjuti arahan presiden tersebut,” ujarnya. “Terlalu banyak permasalahan yang harus diatasi. Sebaiknya fokus kepada penyelesaian hukum yang lebih strategis.”
Budi Waseso dua hari lalu mengatakan penyidik Bareskrim akan mengebut kasus-kasus yang tertunggak seusai Lebaran. Salah satunya kasus pencemaran nama yang dituduhkan kepada dua pemimpin Komisi Yudisial. Menurut Budi, pemeriksaan Suparman dan Taufiqurrahman sudah dijadwalkan oleh penyidik. “Sesuai perintah presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Dua pekan lalu, polisi menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka. Semula Suparman dan Taufiqurrohman mengomentari putusan praperadilan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu, putusan Sarpin dinilai melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Merasa namanya tercemar, Sarpin melaporkan mereka ke polisi.