TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso meralat pernyataannya bahwa ia telah mendapat instruksi Presiden Joko Widodo dalam menangani kasus Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri.
Budi menyatakan tak ada instruksi Presiden untuk mentersangkakan dua komisioner lembaga pengawas hakim itu. "Enggak ada instruksi Presiden atau siapa pun. Penegakan hukum ya setegak-tegaknya. Sesuai dengan fakta, tanpa kriminalisasi dan rekayasa," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Juli 2015.
Sebelumnya Budi Waseso mengklaim penyidik Bareskrim akan mengebut pengusutan kasus-kasus dua komisioner KY setelah Lebaran. Budi beralasan keputusan tersebut merupakan perintah dari Presiden Jokowi. Selain meralat pernyataannya, Budi Waseso mempersilakan pihak-pihak yang bersengketa agar berdamai. "Kami hanya melayani laporan masyarakat saja," ujarnya.
Suparman dan Taufiq ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim karena merasa terhina oleh pernyataan mereka yang menilai dirinya telah merusak tatanan hukum dan melanggar etika hakim lantaran mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menilai Budi Waseso plin-plan dalam mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Sarpin ini. Bahkan Erwin menilai Waseso sengaja mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam pengusutan kasus dua komisioner KY. "Seperti menyatakan kebohongan kepada masyarakat," kata Erwin.
Menurut Erwin, Budi Waseso telah melanggar etika sebagai anggota polisi lantaran telah membohongi publik. "Di negara maju, sudah sepantasnya pejabat tersebut mengundurkan diri," kata dia. Erwin meminta Jokowi mengambil sikap tegas terhadap Budi Waseso. "Jika Presiden ingin dihargai, sudah seharusnya ganti posisi Kabareskrim," kata dia.
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, juga meminta Presiden Jokowi menegur Budi Waseso. “Jokowi harus mengingatkan Kabareskrim karena ulah dia mentersangkakan orang yang melaksanakan tugas negara itu sama saja mempermalukan Presiden sendiri,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi soal “ralat’ Waseso ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya berujar pendek, "Kan dulu sudah pernah saya bilang, itu tak ada perintah dari Presiden."
Mengenai kelanjutan nasib Waseso, Pratikno menolak berkomentar. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti pun tak mau banyak bicara. "Saya no comment dulu, kok kesannya mengadu domba Buwas (Budi Waseso) dan Presiden.”
DEWI SUCI RAHAYU | INDRA WIJAYA | FAIZ NASHRILLAH | ISTIQOMATUL HAYATI