TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa 28 Juli 2015.
"KPK per hari ini menerbitkan surat perintah penyidikan dengan menetapkan GPN dan ES sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kepada Tempo, kemarin. Gatot dan Evi dijerat dengan pasal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1a, Pasal 5 ayat 1a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 9 Juli lalu, KPK menangkap Yagari Bhastara dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. KPK menyatakan pengacara dari kantor advokat O.C. Kaligis itu memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta. Ikut ditangkap, dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Sekretaris Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Rasuah itu diduga untuk memuluskan permohonan gugatan atas terbitnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 di PTUN Medan. Kasus ini ditangani ketiga hakim tersebut.
Sepekan berikutnya, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis juga dijadikan tersangka. "Pasal yang dikenakan (pada Gatot dan Evi) sama persis dengan O.C. Kaligis," kata Indriyanto.
Menurut seorang penegak hukum KPK, nama Gatot dan Evi terseret setelah para tersangka dan terperiksa menyebutkan peran mereka, terutama soal pendanaan duit sogokan. Gatot diduga memiliki kepentingan agar kasus dana bantuan sosial yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi tak berlanjut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diduga sudah menjanjikan uang Rp 2 miliar—separuhnya telah terealisasi secara bertahap sejak Mei lalu. “Sumber uang berasal dari seorang rekanan Dinas Pertanian Sumatera Utara,” kata penegak hukum itu.
Namun Gatot membantah jika dikatakan melakukan penyuapan. “Saya tidak pernah memerintahkannya,” katanya saat jumpa pers di Hotel JS Luwansa, tak jauh dari gedung KPK, kemarin dinihari, setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam di KPK.
Gatot membantah jika disebut hendak menghentikan pengusutan kasus dana bantuan sosial. “Saya dan Evi justru tak setuju dengan langkah menggugat PTUN,” kata dia.
Evi membenarkan pernyataan Gatot. Dia juga membantah telah memerintahkan Yagari alias Gerry menyuap hakim dan panitera. "Tidak benar saya berkomunikasi dengan Gerry untuk itu. Saya cuma bertanya soal apakah sidang PTUN berlanjut atau tidak," kata Evi. Menurut dia, penyidik KPK sempat memperdengarkan rekaman sadapan Evi, terutama untuk bagian ini. "Ada rekamannya, bahwa saya cuma bertanya soal itu."
Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, mengaku belum mendengar kliennya ditetapkan sebagai tersangka. “Jika benar, kami akan praperadilankan,” kata dia kemarin.
MUHAMAD RIZKI | JULI