Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Dwelling Time, Polisi Incar Direktur Jenderal Partogi

image-gnews
Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. kemendag.go.id
Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. kemendag.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini akan memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, sebagai saksi kasus penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan. Partogi diperiksa untuk menjelaskan temuan uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta) saat penggeledahan di kantornya, Selasa 28 Juli 2015.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan uang tersebut ditemukan di dalam tas milik staf kepala seksi bernama Ronal. Ketika diperiksa, Ronal mengatakan duit itu bukan miliknya. "Dia mengaku duit itu milik Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan," katanya. Selain menyita uang, dalam penggeledahan itu polisi menyita dokumen perizinan.

Partogi tidak berhasil dihubungi. Ia disebut-sebut sedang ke Amerika Serikat untuk berobat.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Sub-Direktorat Kementerian Perdagangan berinisial I, pegawai harian lepas berinisial MU, dan perantara berinisial N. Berdasarkan informasi, I adalah Iman Aryanta, yang sedang berada di Kanada; dan MU adalah Musafah.

Khrisna mengungkapkan, MU dan N diciduk lebih dulu pada Senin lalu. MU ditangkap di Depok, Jawa Barat; dan N di Cengkareng. Ketika ditangkap, MU sedang mengurus izin untuk N. Saat diperiksa, di kantong MU ditemukan uang US$ 10 ribu (Rp 134,4 juta). Polisi lalu membuka rekening MU dan menemukan uang miliaran rupiah. "Dia bilang itu uang atasannya di Kementerian Perdagangan," ucap Krishna.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, polisi mengintai Kementerian Perdagangan selama satu bulan. Penyidikan itu dilakukan untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo saat meninjau pelabuhan Tanjung Priok pada Juni lalu. Saat itu, Jokowi kecewa lantaran dwelling time atau waktu bongkar-muat barang impor di Indonesia masih 5,5 hari, sementara di Singapura 1 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro kemudian membentuk satuan tugas khusus dwelling time yang diketuai Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi. Tim ini menemukan adanya masalah perizinan saat pre-clearance (izin dari instansi) karena, kata dia, dari 18 instansi yang bernaung dalam sistem administrasi satu atap, tidak semua memiliki perwakilan di pelabuhan.

Akibatnya, pengusaha masih harus datang ke kantor kementerian terkait untuk mengurus izin. “Karena sistem satu atap tidak berjalan, ada yang meminta uang agar izinnya keluar cepat," katanya.

Dalam keterangan pers kemarin, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih membenarkan adanya surat pemanggilan kepada Partogi sebagai saksi. Namun dia membantah adanya potensi gratifikasi dalam perizinan. Alasannya, pengurusan perizinan telah dilakukan secara transparan dengan sistem online. “Perizinan online sudah jalan, bahkan sudah 100 lebih (izin),” kata dia.

HUSSEIN ABRI YUSUF | SINGGIH SOARES | EFRI R

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberi sambutan pada acara pengiriman bantuan kemanusiaan kepada korban Gempa Lombok di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Agustus 2018. Bantuan ini akan diterbangkan menggunakan pesawat Hercules langsung ke Pulau Lombok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.


Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com
Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.


Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi lokasi posko banjir di Kemuning, Keluarahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.


Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono (Tengah) saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Minggu, 29 Oktober, 2017. TEMPO/M. Yusuf Manurung
Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab


Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Petugas merapikan barang-barang pascakebakaran di lantai dasar Gedung Biro SDM Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Apri 2018. Sebelum mobil pemadam kebakaran datang, tiga mobil water canon dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.


Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Chandri Widarta, ibu yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap 5 anak adopsinya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018 Tempo/Andita Rahma
Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.


Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Petugas Satpol PP berjaga di kawasan Jalan Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang, Selasa, 23 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.


Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.


Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Anggota Polisi Wanita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang yang keluar dari jalur khusus motor di Jl. Merdeka Barat, Jakarta, 8 Februari 2018. Pengendara motor yang tidak lewat jalur khusus ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.