TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengembangkan penyidikan kasus suap dan gratifikasi pengurusan izin bongkar-muat barang (dwelling) di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah menggeledah Kementerian Perdagangan pada Selasa sore lalu dan menetapkan tiga tersangka, penyidikan akan diperluas ke kementerian dan lembaga lain.
Kepala Sub-Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, menegaskan pengusutan kasus suap ini tak akan berhenti di Kementerian Perdagangan. Sebab, penerbitan surat izin impor dalam tahap pre-clearance melibatkan 18 instansi. “Akan kami periksa instansi lain. Kelihatannya akan berkembang ke kementerian lain,” kata dia di kantornya, Kamis 30 Juli 2015.
Menanggapi Polda, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan kasus dugaan suap seperti yang terjadi di Kementerian Perdagangan kecil kemungkinan terjadi di lingkungan kementeriannya. Alasannya, sejak 2007 Kementerian Keuangan sudah melakukan reformasi birokrasi, terutama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dengan reformasi yang terus dilakukan itu, kecil kemungkinan ada suap atau gratifikasi di Bea dan Cukai,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi izin bongkar-muat ini, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, pada Selasa lalu. Ketika itu, penyidik menyita uang tunai senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta), sejumlah dokumen, flash disk, serta telepon seluler.
Uang sebanyak itu ditemukan di dalam tas milik seorang kepala seksi bernama Ronald. Namun Ronald mengatakan uang tersebut milik Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan. Polisi lalu menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Sub-Direktorat Barang Modal Imam Ariyanta; pegawai harian lepas Musafah, dan seorang berinisial ME. Musafah dan ME telah ditahan, sedangkan Imam, yang tengah berada di Amerika Serikat, akan segera dijemput.
Musafah diciduk lebih dulu pada Senin lalu di Depok, Jawa Barat. Ketika ditangkap, di kantongnya ditemukan uang US$ 10 ribu (Rp 134,4 juta). Polisi juga mendapati rekening bank Musafah dipadati uang miliaran rupiah. “Dia bilang itu uang atasannya di Kementerian Perdagangan,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu lalu.
Kemarin, polisi memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan, dan Direktur Impor Thamrin Latuconsina. Sampai tadi malam, pukul 20.00, pemeriksaan masih berlangsung. Menurut Kombes Mujiyono, jumlah tersangka ada kemungkinan bertambah.
URSULA FLORENE SONIA | PRAGA UTAMA | EFRI R