Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gatot dan Evi Diduga Rancang Penyuapan

image-gnews
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) bersama Istri Mudanya, Evy Susanti (tengah) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik  di Gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. Gatot dan istri mudanya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) bersama Istri Mudanya, Evy Susanti (tengah) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. Gatot dan istri mudanya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Kedua tersangka penyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu dijebloskan ke penjara setelah diperiksa selama sembilan jam.

Gatot dan Evi bungkam ketika dicecar wartawan perihal kasusnya saat keluar dari gedung KPK pada pukul 21.06. Oleh petugas, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun Evi mendekam di Rumah Tahanan KPK di gedung komisi antikorupsi. “Klien kami ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini,” kata pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, di KPK, Senin 3 Agustus 2015.

Peran Gatot dan Evi diungkap oleh Haerudin Massaro—pengacara sekaligus paman tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry—pengacara dari firma hukum Otto Cornelis Kaligis—ditangkap di Medan saat diduga akan memberikan uang kepada hakim PTUN. Suap ini diduga diberikan agar hakim memenangkan pemerintah Sumatera Utara dalam tuduhan korupsi dana bantuan.

Menurut Haerudin, KPK telah mengantongi percakapan telepon para tersangka, termasuk perbincangan Evi dan Gerry ihwal rencana pemberian duit buat hakim. “Waktu diperiksa penyidik, Gerry diperdengarkan sadapan teleponnya dengan Evi,” kata Haerudin, kemarin.

Haerudin menyatakan percakapan telepon itu memperjelas peran Evi yang memerintahkan Gerry untuk segera menyerahkan uang kepada hakim PTUN Medan. “Bapak sudah saya marahi, kamu langsung saja,” Haerudin menirukan ucapan Evi di telepon. Yang dimaksud “bapak” adalah Gatot.

Menurut Haerudin, penyidik KPK telah mendapat pengakuan Gerry ihwal pertemuannya dengan Gatot di rumah dinas gubernur di Medan pada 6 Juli lalu. Dalam pertemuan tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Gerry menceritakan perkembangan sidang gugatan atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi Medan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang putusannya bakal dibacakan keesokan harinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Tinggi digugat oleh anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, lantaran perkara yang sama telah diambil alih Kejaksaan Agung. Fuad Lubis menggunakan jasa kantor pengacara Kaligis, di mana Gerry sebagai salah satu kuasa hukumnya. “Selain bertanya soal aspek hukum, Gatot juga bertanya soal ‘kelancarannya’,” ujar Haerudin.

Kepada Gatot dalam pertemuan itu, Gerry melaporkan bahwa Tripeni Irianto Putro, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan, tak mau menerima uang —belakangan meminta imbalan dan ditangkap KPK. “Setelah mendengarkan laporan Gerry, Gatot kemudian mengeluh soal kecurigaannya terhadap orang-orang yang ingin menyeret dia ke kasus Bansos.”

Keesokan harinya, pada 7 Juli, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Ahmad Fuad Lubis. Hakim menyatakan penyelidikan Kejaksaan Tinggi harus dihentikan.

Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak membantah lembaganya telah mengantongi bukti percakapan tadi. Tapi dia menolak menjelaskan lebih jauh. “Tidak mungkin saya ungkap strategi penyidikan,” katanya.

Adapun Razman Arief Nasution membantah kliennya terlibat penyuapan. “Evi telah membuat surat untuk O.C. Kaligis dan ditembuskan ke penyidik KPK. Semoga dengan itu kasus ini dibuka sejelas-jelasnya,” katanya tanpa menyebutkan isi surat itu.

MUHAMAD RIZKI | ANTONS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.


Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Musdalifah menjadi tersangka ke-19 dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.


2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.


Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019, Tiaisah Ritonga, memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama sebagai tersangka memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.


KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

Penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, 11 November 2015. ANTARA/Septianda Perdana
KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.