TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Kedua tersangka penyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu dijebloskan ke penjara setelah diperiksa selama sembilan jam.
Gatot dan Evi bungkam ketika dicecar wartawan perihal kasusnya saat keluar dari gedung KPK pada pukul 21.06. Oleh petugas, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Adapun Evi mendekam di Rumah Tahanan KPK di gedung komisi antikorupsi. “Klien kami ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini,” kata pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, di KPK, Senin 3 Agustus 2015.
Peran Gatot dan Evi diungkap oleh Haerudin Massaro—pengacara sekaligus paman tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry—pengacara dari firma hukum Otto Cornelis Kaligis—ditangkap di Medan saat diduga akan memberikan uang kepada hakim PTUN. Suap ini diduga diberikan agar hakim memenangkan pemerintah Sumatera Utara dalam tuduhan korupsi dana bantuan.
Menurut Haerudin, KPK telah mengantongi percakapan telepon para tersangka, termasuk perbincangan Evi dan Gerry ihwal rencana pemberian duit buat hakim. “Waktu diperiksa penyidik, Gerry diperdengarkan sadapan teleponnya dengan Evi,” kata Haerudin, kemarin.
Haerudin menyatakan percakapan telepon itu memperjelas peran Evi yang memerintahkan Gerry untuk segera menyerahkan uang kepada hakim PTUN Medan. “Bapak sudah saya marahi, kamu langsung saja,” Haerudin menirukan ucapan Evi di telepon. Yang dimaksud “bapak” adalah Gatot.
Menurut Haerudin, penyidik KPK telah mendapat pengakuan Gerry ihwal pertemuannya dengan Gatot di rumah dinas gubernur di Medan pada 6 Juli lalu. Dalam pertemuan tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Gerry menceritakan perkembangan sidang gugatan atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi Medan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang putusannya bakal dibacakan keesokan harinya.
Kejaksaan Tinggi digugat oleh anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, lantaran perkara yang sama telah diambil alih Kejaksaan Agung. Fuad Lubis menggunakan jasa kantor pengacara Kaligis, di mana Gerry sebagai salah satu kuasa hukumnya. “Selain bertanya soal aspek hukum, Gatot juga bertanya soal ‘kelancarannya’,” ujar Haerudin.
Kepada Gatot dalam pertemuan itu, Gerry melaporkan bahwa Tripeni Irianto Putro, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan, tak mau menerima uang —belakangan meminta imbalan dan ditangkap KPK. “Setelah mendengarkan laporan Gerry, Gatot kemudian mengeluh soal kecurigaannya terhadap orang-orang yang ingin menyeret dia ke kasus Bansos.”
Keesokan harinya, pada 7 Juli, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Ahmad Fuad Lubis. Hakim menyatakan penyelidikan Kejaksaan Tinggi harus dihentikan.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak membantah lembaganya telah mengantongi bukti percakapan tadi. Tapi dia menolak menjelaskan lebih jauh. “Tidak mungkin saya ungkap strategi penyidikan,” katanya.
Adapun Razman Arief Nasution membantah kliennya terlibat penyuapan. “Evi telah membuat surat untuk O.C. Kaligis dan ditembuskan ke penyidik KPK. Semoga dengan itu kasus ini dibuka sejelas-jelasnya,” katanya tanpa menyebutkan isi surat itu.
MUHAMAD RIZKI | ANTONS