TEMPO.CO, Jakarta - Lahan proyek mass rapid transit sepanjang 15,7 kilometer tinggal 16 persen yang belum bebas. Pemilik bengkel UFO di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, yang awalnya menolak menjual lahannya, telah setuju dengan ganti rugi dari pemerintah Jakarta.
Lahan bengkel UFO seluas 146 meter persegi mengganjal pembangunan MRT karena di daerah itu akan dibangun stasiun Cipete. Lahan ini diperlukan untuk tiang pancang jalur rel yang menanjak melewati jalan tol T.B. Simatupang.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berterima kasih kepada pemilik bengkel yang telah setuju melepas lahannya tersebut. “Ini untuk Jakarta yang lebih baik,” katanya, Jumat lalu di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Basuki menyerahkan Rp 15,3 miliar kepada Itawati Hanidi, sang pemilik lahan bengkel. Dia meminta masyarakat Ibu Kota yang ingin menjual tanahnya ke pemerintah DKI menentukan harga sesuai dengan aturan.
Bagi mereka yang masih enggan melepas lahan di yang terkena imbas proyek-proyek Jakarta, Basuki mengatakan akan menyerahkan penentuan harganya kepada pengadilan. “Jika Anda tidak mau ambil duitnya, kami minta izin pengadilan dan Anda ambil sendiri deh duitnya di sana,” kata Basuki.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan tiga bidang yang dibayarkan terakhir merupakan titik di Jalan Fatmawati yang sempat lama diselesaikan. Hingga akhir tahun ini, pemerintah DKI akan mengguyurkan dana Rp 600 miliar untuk membebaskan lahan yang tersisa.
Tri menjanjikan pembebasan lahan MRT di kawasan Fatmawati menjadi program prioritasnya. Tri menyampaikan, beberapa titik belum dapat dibebaskan karena tahapan musyawarah belum dimulai. Proyek ini, menurut dia, sangat penting karena berskala nasional.
Ia berharap keseluruhan pembebasan lahan dapat diselesaikan hingga akhir tahun. “Lagi pula malu, negara lain punya MRT, sementara Indonesia belum punya,” ujar Tri. Dengan pembelian lahan bengkel UFO, pembangunan stasiun MRT di Cipete dan Haji Nawi, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, bisa berlanjut.
Agastia, kuasa hukum Itawati Hanidi, mengatakan pemilik lahan menyepakati harga tanah dan bangunan Rp 15,3 miliar. Kesepakatan ini terjadi setelah sebelumnya, pihak tim pembebasan secara terbuka menyampaikan nilai appraisal atau taksiran atas lahan tersebut.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal, diketahui nilai tanah di Jalan Fatmawati, Cilandak Barat, tersebut senilai Rp 25 juta per meter persegi. Agastia mengatakan, dengan besaran yang disampaikan tim penaksir independen, Itawati setuju melepas seluruh lahannya dari rencana hanya 80 meter persegi yang dibutuhkan proyek MRT.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta Dono Boestami mengatakan, PT MRT berencana mengubah desain lintasan melayang dari Lebak Bulus menuju Blok M. Soalnya, pembebasan lahan, termasuk lahan milik Bengkel UFO, tidak kunjung selesai. Bahkan untuk lahan bengkel UFO ini menutupi pintu stasiun yang sudah terencana dalam desain.
Saat itu, Dono mengatakan, ada tiga opsi yang bisa diambil jika lahan tersebut tak kunjung bebas, yakni tidak jadi membangun stasiun, membangun stasiun tanpa jalan masuk, atau membangun stasiun dengan satu pintu masuk. Namun kini sudah bebas sehingga tak mengubah desain stasiun tersebut.
MAYA NAWANGWULAN