TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menuntut secara perdata dan pidana perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Gugatan perdata dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Kasus pidananya ditangani kepolisian.
"Perusahaan yang kena kasus pembakaran akan dicabut izinnya dan dituntut mengembalikan fungsi lahan," kata Luhut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2015. "Tindakan blacklist diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemilik."
Saat ini tiga perusahaan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diduga membakar lahan perkebunan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meningkatkan penyidikan terhadap PT Tempirai Palm Resource dan PT Waimusi Agro Indah. Perusahaan lainnya, PT Bumi Mekar Hijau, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang sampai Rp 7,9 triliun.
Badan Reserse Kriminal juga menetapkan PT Bumi Mekar Hijau, yang disebut berafiliasi dengan Sinarmas Group, sebagai tersangka kasus korporasi. "Polisi menempuh jalur pidana, kami jalur perdata," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sandi, di Kompleks MPR/DPR kemarin. "PT BMH membakar hingga ribuan hektare."
Menurut Luhut, tindakan hukum tegas ini bertujuan memperbaiki sistem penegakan tindak pidana lingkungan hidup atas perintah Presiden Joko Widodo. "Agar lain kali tak diulangi lagi, karena dampaknya ratusan ribu masyarakat kena penyakit pernapasan."
PT Sinarmas menyatakan PT Bumi Mekar Hijau merupakan mitra perusahaannya. Namun Sinarmas tak berkaitan dengan tudingan pembakaran hutan perusahaan di Ogan Komering Ilir. “Mereka bukan anak usaha kami, tapi mitra perusahaan,” kata Gandhi Sulistyo, Managing Director Sinarmas Group, kemarin. “Mereka supplier bahan baku kami sejak beberapa tahun." Gandhi juga tak yakin PT Bumi Mekar membakar lahannya.