Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kebudayaan, Pemerintah Tolak Pasal Kretek

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menolak pasal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. “Seluruh dunia tahu merokok itu merusak kesehatan. Apalagi kalau sampai ada anak sekolah merokok, jelas kami tidak setuju,” kata Anies kepada Tempo, Selasa 22 September 2015.

Anies berkomentar ihwal inisiatif Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang memasukkan pasal kretek tradisional dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Ihwal kretek dimasukkan dalam pasal 37 huruf l. Penjelasan atas pasal 37 ada dalam pasal 49, yang menyatakan pemerintah harus memfasilitasi pengembangan kretek, mensosialisasinya, mempromosikan, melindungi, dan menggelar festival kretek.

Menurut Anies, kretek sebagai budaya itu memang benar. “Tapi tidak semua warisan budaya bisa dikembangkan. Kalau buruk, ya, harus diubah. Budaya upeti, carok, itu benar warisan masa lalu. Tapi apa perlu dilanggengkan?” tuturnya.

Anies menyatakan hingga sekarang pembahasan draf RUU Kebudayaan masih menjadi urusan internal parlemen sebelum disahkan oleh sidang paripurna sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. “Ini saya sampaikan supaya tidak ada kesan RUU ini sedang digarap DPR bersama pemerintah. Kami sama sekali belum terlibat,” kata Anies.

Ia menegaskan, pemerintah akan menolak rancangan jika pasal kretek tetap dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. “Bukan hanya pasal kretek, tapi juga pasal lain yang tidak bagus,” katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta agar pasal kretek dibatalkan masuk dalam draf. Menurut Kalla, Dewan harus mempertimbangkan lebih jeli saat memasukkan pasal kretek itu. “Harusnya jangan masuk ke situ, dong,” kata Kalla di kantornya.

Tapi DPR berkukuh memasukkan pasal kretek dalam draf rancangan undang-undang itu. Ketua Panitia Kerja RUU Kebudayaan Ridwan Hisjam mengatakan kretek, seperti halnya keris dan batik, merupakan warisan budaya bangsa yang harus diakui keberadaannya. "Saya tidak mau (pasal) kretek itu dipermasalahkan. Kalau orang mempermasalahkan kretek, itu orang yang tidak berbudaya Indonesia," kata Ridwan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ridwan, draf rancangan telah rampung diharmoniskan dan disinkronkan di Badan Legislasi. Sepuluh fraksi juga telah memberikan tanggapan mini. "Intinya, memberikan persetujuan kepada Komisi X untuk melanjutkan pembahasan," kata Wakil Ketua Komisi Kebudayaan dan Kesehatan DPR ini.

Komisi Kebudayaan dan Kesehatan DPR kini menunggu draf rancangan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Isi draf rancangan, kata Ridwan, bisa berubah ketika dibahas bersama pemerintah. "Kalau ada perdebatan dengan pemerintah, kami selesaikan di situ sampai menjadi keputusan bersama."

Ridwan mengatakan draf rancangan dari Komisi Kebudayaan semula berisi 95 pasal. Setelah melalui pembahasan di Badan Legislasi, jumlah pasal menjadi 100. Salah satunya pasal kretek.

Anggota Badan Legislasi DPR, Arif Wibowo, menyatakan Fraksi PDI Perjuangan mendukung pasal kretek demi kepentingan para petani tembakau. "Kalau dianggap anti-kesehatan, silakan saja. Kami ini urusannya membela petani-petani kita," ujarnya, kemarin.

ISTIQOMATUL HAYATI| REZA ADITYA | MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

22 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?