TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menolak pasal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. “Seluruh dunia tahu merokok itu merusak kesehatan. Apalagi kalau sampai ada anak sekolah merokok, jelas kami tidak setuju,” kata Anies kepada Tempo, Selasa 22 September 2015.
Anies berkomentar ihwal inisiatif Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang memasukkan pasal kretek tradisional dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Ihwal kretek dimasukkan dalam pasal 37 huruf l. Penjelasan atas pasal 37 ada dalam pasal 49, yang menyatakan pemerintah harus memfasilitasi pengembangan kretek, mensosialisasinya, mempromosikan, melindungi, dan menggelar festival kretek.
Menurut Anies, kretek sebagai budaya itu memang benar. “Tapi tidak semua warisan budaya bisa dikembangkan. Kalau buruk, ya, harus diubah. Budaya upeti, carok, itu benar warisan masa lalu. Tapi apa perlu dilanggengkan?” tuturnya.
Anies menyatakan hingga sekarang pembahasan draf RUU Kebudayaan masih menjadi urusan internal parlemen sebelum disahkan oleh sidang paripurna sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. “Ini saya sampaikan supaya tidak ada kesan RUU ini sedang digarap DPR bersama pemerintah. Kami sama sekali belum terlibat,” kata Anies.
Ia menegaskan, pemerintah akan menolak rancangan jika pasal kretek tetap dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. “Bukan hanya pasal kretek, tapi juga pasal lain yang tidak bagus,” katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta agar pasal kretek dibatalkan masuk dalam draf. Menurut Kalla, Dewan harus mempertimbangkan lebih jeli saat memasukkan pasal kretek itu. “Harusnya jangan masuk ke situ, dong,” kata Kalla di kantornya.
Tapi DPR berkukuh memasukkan pasal kretek dalam draf rancangan undang-undang itu. Ketua Panitia Kerja RUU Kebudayaan Ridwan Hisjam mengatakan kretek, seperti halnya keris dan batik, merupakan warisan budaya bangsa yang harus diakui keberadaannya. "Saya tidak mau (pasal) kretek itu dipermasalahkan. Kalau orang mempermasalahkan kretek, itu orang yang tidak berbudaya Indonesia," kata Ridwan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Ridwan, draf rancangan telah rampung diharmoniskan dan disinkronkan di Badan Legislasi. Sepuluh fraksi juga telah memberikan tanggapan mini. "Intinya, memberikan persetujuan kepada Komisi X untuk melanjutkan pembahasan," kata Wakil Ketua Komisi Kebudayaan dan Kesehatan DPR ini.
Komisi Kebudayaan dan Kesehatan DPR kini menunggu draf rancangan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Isi draf rancangan, kata Ridwan, bisa berubah ketika dibahas bersama pemerintah. "Kalau ada perdebatan dengan pemerintah, kami selesaikan di situ sampai menjadi keputusan bersama."
Ridwan mengatakan draf rancangan dari Komisi Kebudayaan semula berisi 95 pasal. Setelah melalui pembahasan di Badan Legislasi, jumlah pasal menjadi 100. Salah satunya pasal kretek.
Anggota Badan Legislasi DPR, Arif Wibowo, menyatakan Fraksi PDI Perjuangan mendukung pasal kretek demi kepentingan para petani tembakau. "Kalau dianggap anti-kesehatan, silakan saja. Kami ini urusannya membela petani-petani kita," ujarnya, kemarin.
ISTIQOMATUL HAYATI| REZA ADITYA | MAHARDIKA SATRIA HADI