Juru bicara BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan penetapan status bencana nasional bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo apabila daerah benar-benar tak mampu menanggulangi. “Yang berwenang menentukan adalah presiden,” kata Sutopo. “Contohnya saat bencana tsunami Aceh, pemda kan kolaps.”
Guru besar kebijakan kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan status darurat asap atas kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Status tersebut diharapkan memicu upaya berlebih dalam memadamkan api dan, jika perlu, evakuasi warga.
Baca juga:
Ahok Batal Bikin Pergub Anjing: Capek Saya Nanti...
BNN: Ojek Online Rentan Dimanfaatkan sebagai Kurir Narkoba
"Presiden sebaiknya memberlakukan status darurat asap, namun jangan sampai status tersebut hanya sebagai simbol. Harus ada tindakan nyata," kata Hariadi.
Hariadi membandingkan kebakaran hutan kali ini dengan bencana serupa di Kalimantan pada 1997. Presiden Soeharto langsung memerintahkan aparat TNI dan Kepolisian berfokus ke Kalimantan. Gerakan masif masyarakat dan para pengusaha pengelola lahan juga terlihat. "Seluruh perangkat kerja darurat mendengarkan komando dari presiden,” kata Hariadi. “Kondisi ini yang tak terlihat pada peristiwa bencana sekarang."
TIKA PRIMANDARI | REZA ADITYA | RIYAN NOFITRA | RIYAN NOFITRA | KARANA WW | ANDRI EL FARUQ