Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Salim Kancil di Lumajang, Polisi Diduga Lalai

image-gnews
Kartu tanda penduduk Salim alias Kancil (52) warga penolak tambang pasir yang mejadi korban tindak kekerasan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta
Kartu tanda penduduk Salim alias Kancil (52) warga penolak tambang pasir yang mejadi korban tindak kekerasan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan mengusut dugaan kelalaian Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, dalam memberikan perlindungan kepada aktivis penolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang berakibat tewasnya Salim Kancil pada Sabtu pekan lalu.

“Baru kemarin saya perintahkan Kepala Divisi Propam," kata Badrodin ketika dihubungi Tempo, Rabu 30 September 2015. Badrodin juga sudah memerintahkan Polda Jawa Timur mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan. Dia berjanji penyidik Polda akan menemukan otak pembunuhnya.

Pada 11 September lalu, para aktivis penolak tambang pasir yang dipimpin Tosan dan Salim Kancil mendatangi Polres Lumajang. Saat itu, para petani tersebut melaporkan ancaman pembunuhan terhadap Tosan sehari sebelumnya dan meminta perlindungan.

Namun polisi belum melakukan apa pun sampai sekitar 30-an orang pada Sabtu pekan lalu menganiaya Tosan dan mengambil paksa Salim dari rumahnya kemudian membawanya ke balai desa. Di sini, gerombolan yang diduga orang suruhan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono itu menyetrum dan menggergaji leher Salim, lalu menghabisi nyawanya di pemakaman desa yang sepi.

Soal pengabaian oleh Polres Lumajang ini juga diungkapkan Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo. Menurut dia, polisi mengabaikan petani yang sudah meminta perlindungan. Polres, kata Bagus, hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.

Bagus meminta Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Ia mengaku tak percaya dengan upaya penyidikan oleh Polres Lumajang. "Baru menyidik, Polres sudah menyatakan pengeroyokan itu konflik horizontal dan tindakan spontan masyarakat," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur, Ony Mahardika, pun menuding pemerintah daerah dan kepolisian lalai sehingga kasus ini terjadi. Menurut dia, penambangan pasir ini sudah muncul sejak Januari lalu. "Jika ditangani dari awal, pasti tidak ada korban. Laporan warga tak pernah ditanggapi," kata dia.

Dalam penyelidikan kasus pembunuhan ini, Polres Lumajang menetapkan 22 tersangka. Dua orang tidak ditahan karena berusia 16 tahun. Sebanyak enam orang dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, sedangkan 14 orang dikenai pasal tentang pembunuhan. Adapun Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono turut ditahan, tapi untuk kasus penambangan pasir liar. "Dia pengelola pertambangan pasir tanpa izin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiyono.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan lembaganya akan melindungi 12 orang saksi dan korban penolakan tambang pasir ini. "Masyarakat jangan takut bersaksi di kepolisian," ujarnya kemarin.

INDRA WIJAYA | DAVID PRIYASIDHARTA |  EKO WIDIANTO | ABDUL AZIS | SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | ISTIQOMATUL

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Jefri Nichol saat ditemui di Kemang Village XXI Jakarta, Senin 16 Desember 2019. TEMPO | Chitra Paramaesti
Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.


Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

9 Maret 2018

Presiden Joko Widodo memanen jagung saat panen raya jagung di Perhutanan Sosial, Ngimbang, Tuban, Jawa Timur, 9 Maret 2018. Jagung yang dipanen raya tersebut merupakan hasil budi daya pertanian oleh petani penggarap hutan penerima KUR dari BNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

Keluhan dari petani mengenai ketersediaan dan mahalnya harga pupuk sering didengar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

24 September 2017

Seorang anak petani berorasi saat aksi memperingati Hari Tani Nasional di halaman Gubernur Jawa Tengah, 27 September 2016. Para Petani menyuarakan kedaulatan pangan dengan menghentikan impor pangan serta beri petani tanah garapan dengan reformasi agraria.
Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

Ribuan petani akan mendatangi Istana Merdeka pada Rabu, 27 September 2017.


HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

18 Agustus 2017

Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI
HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

Remisi yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan Salim Kancil bervariasi, maksimal tiga bulan.


Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

16 Mei 2017

Ilustrasi. prolife.org.nz
Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

Alasan pengajuan penangguhan penahanan adalah soal kemanusiaan.


Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

19 Oktober 2016

Petani berjalan di pematang sawah saat panen di Karawang, 17 April 2015. Panen raya, harga gabah di karawang Rp 4.700 perkilogramya, petani mengeluhkan naiknya harga pupuk urea yang mencapai Rp 50.000 ribu rupiah per kuintalnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

Petani disebut telah mempunyai sengketa dengan pabrik sebelumnya. Konflik meletus dengan cepat.


Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

26 September 2016

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)
Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

Salim Kancil dianggap menjadi figur dan bagian dari perjuangan para penolak tambang di pesisir selatan Lumajang.


Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

1 September 2016

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)
Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

Selama ini, sejumlah puluhan narapidana ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur selama menjalani proses persidangan di Surabaya.


Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

19 Juli 2016

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

"Memukul satu kali disamakan hukumannya dengan yang memukul beberapa kali. Ada juga yang hanya berada di lokasi tapi ternyata ikut diperkarakan."


Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

27 Juni 2016

Seorang mahasiswa memegang poster bergambar Salim Kancil saat aksi solidaritas atas terbunuhnya aktivis petani Salim Kancil di Surabaya, 1 Oktober 2015. Aksi yang di ikuti oleh WALHI Jatim, LBH Surabaya, Ecoton dan sejumlah kelompok mahasiswa ini menuntut pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas terbunuhnya Salim Kancil. FULLY SYAFI
Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa anak itu dengan pidana penjara 3,5 tahun.