TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan mengusut dugaan kelalaian Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, dalam memberikan perlindungan kepada aktivis penolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang berakibat tewasnya Salim Kancil pada Sabtu pekan lalu.
“Baru kemarin saya perintahkan Kepala Divisi Propam," kata Badrodin ketika dihubungi Tempo, Rabu 30 September 2015. Badrodin juga sudah memerintahkan Polda Jawa Timur mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan. Dia berjanji penyidik Polda akan menemukan otak pembunuhnya.
Pada 11 September lalu, para aktivis penolak tambang pasir yang dipimpin Tosan dan Salim Kancil mendatangi Polres Lumajang. Saat itu, para petani tersebut melaporkan ancaman pembunuhan terhadap Tosan sehari sebelumnya dan meminta perlindungan.
Namun polisi belum melakukan apa pun sampai sekitar 30-an orang pada Sabtu pekan lalu menganiaya Tosan dan mengambil paksa Salim dari rumahnya kemudian membawanya ke balai desa. Di sini, gerombolan yang diduga orang suruhan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono itu menyetrum dan menggergaji leher Salim, lalu menghabisi nyawanya di pemakaman desa yang sepi.
Soal pengabaian oleh Polres Lumajang ini juga diungkapkan Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo. Menurut dia, polisi mengabaikan petani yang sudah meminta perlindungan. Polres, kata Bagus, hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.
Bagus meminta Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Ia mengaku tak percaya dengan upaya penyidikan oleh Polres Lumajang. "Baru menyidik, Polres sudah menyatakan pengeroyokan itu konflik horizontal dan tindakan spontan masyarakat," kata dia.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur, Ony Mahardika, pun menuding pemerintah daerah dan kepolisian lalai sehingga kasus ini terjadi. Menurut dia, penambangan pasir ini sudah muncul sejak Januari lalu. "Jika ditangani dari awal, pasti tidak ada korban. Laporan warga tak pernah ditanggapi," kata dia.
Dalam penyelidikan kasus pembunuhan ini, Polres Lumajang menetapkan 22 tersangka. Dua orang tidak ditahan karena berusia 16 tahun. Sebanyak enam orang dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, sedangkan 14 orang dikenai pasal tentang pembunuhan. Adapun Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono turut ditahan, tapi untuk kasus penambangan pasir liar. "Dia pengelola pertambangan pasir tanpa izin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiyono.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan lembaganya akan melindungi 12 orang saksi dan korban penolakan tambang pasir ini. "Masyarakat jangan takut bersaksi di kepolisian," ujarnya kemarin.
INDRA WIJAYA | DAVID PRIYASIDHARTA | EKO WIDIANTO | ABDUL AZIS | SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | ISTIQOMATUL