TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum menyetujui perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia karena belum sepakat soal pajak. Perusahaan Amerika Serikat yang mengambil emas di Papua itu meminta keistimewaan berupa tarif tetap pajak penghasilan (PPh) badan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta besaran penerimaan negara bukan pajak.
Sebaliknya, pemerintah ingin nilainya berubah mengikuti udang-undang yang berlaku. “Masih dibahas Kementerian Keuangan karena pemerintah ingin memastikan yang terbaik bagi pendapatan negara,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Tempo, Selasa 13 Oktober 2015.
Juru bicara Freeport, Riza Primadi, menuturkan alasan permintaan tersebut adalah mendapatkan kepastian fiskal karena besarnya nilai investasi pada 2041 sebesar US$ 18 miliar. Freeport berharap tarif tetap bisa diperoleh sejak hari pertama perpanjangan kontrak. “Kepastian fiskal diperlukan guna kemudahan perencanaan,” kata dia kemarin.
Setoran yang diberikan Freeport kepada negara selama ini meliputi royalti, dividen, pajak, dan pungutan lainnya berupa bea, iuran tetap, PPh badan, PPN, PBB, pajak karyawan, bea masuk, serta pajak dan distribusi daerah. Freeport membayar PPh badan sebesar 35 persen dari penghasilan atau di atas tarif yang ditetapkan Undang-Undang PPh sebesar 25 persen.
Staf Khusus Menteri Energi, Said Didu, mengatakan permintaan Freeport tersebut sulit diterima. Seandainya pun klausul ini dimasukkan ke revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara, Said menilai akan sia-sia karena pemerintah berganti setiap lima tahun.
Sebagai jalan keluar, Said akan mengusulkan penambahan pasal dalam PP No. 77/2014 yang mengatur negosiasi ulang jika ada kebijakan pemerintah yang mengganggu arus kas perusahaan. “Bodoh kalau mereka minta pajak tetap,” katanya. “Mereka tak akan mendapat pajak lebih rendah jika pemerintah memberikan insentif.”
Selain pajak, menurut Menteri Sudirman, renegosiasi masih terganjal status hukum kelanjutan operasi Freeport di Papua. Pemerintah sedang merevisi PP No. 77/2014 untuk memberi ruang yang lebih lebar bagi kelangsungan investasi jangka panjang. “Freeport bisa mengajukan permohonan operasi setelah undang-undangnya disesuaikan,” kata dia.
Baca Juga:
Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan bahwa renegosiasi juga membicarakan jangka waktu permohonan perpanjangan kontrak. Renegosiasi Freeport dibicarakan dua tahun menjelang berakhir kontrak. Kontrak karya Freeport berakhir pada 2021, namun mereka sudah mengajukannya hari-hari ini. “Akan diperpanjang menjadi sepuluh tahun karena kontrak besar butuh persetujuan sana-sini yang lebih detail,” kata dia.
ROBBY IRFANY | AYU PRIMASANDI | ANDI RUSLI | TIKA PRIMANDARI