Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapindo Tak Layak Kelola Blok Migas

image-gnews
Petugas memeriksa mesin pnyedot lumpur Lapindo di desa Pejarakan, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 7 November 2015. Berkas ganti rugi warga yang belum dibayar karena masih dianggap bermasalah dalam hal hak waris, sengketa status tanah basah dan tanah kering. ANTARA/Zabur Karuru
Petugas memeriksa mesin pnyedot lumpur Lapindo di desa Pejarakan, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 7 November 2015. Berkas ganti rugi warga yang belum dibayar karena masih dianggap bermasalah dalam hal hak waris, sengketa status tanah basah dan tanah kering. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Lapindo Brantas Inc. mengebor sumur Tanggulangin 6 dan 10 tak cukup hanya dihentikan dan dicabut izinnya. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) didesak untuk tidak memberi celah bagi anak usaha Grup Bakrie mengelola tambang minyak dan gas di wilayah yang dikuasai.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, Lapindo tak lagi layak mengelola tambang minyak dan gas setelah terjadi kasus semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2006 yang belum berhasil disumbat sampai sekarang. “Jika Lapindo diputus pailit, ruang gerak perusahaan untuk segala aksi korporasi tertutup,” ucap Mamit saat dihubungi Ahad 10 Januari 2015.

Mamit menjelaskan, Lapindo juga tidak memiliki kemampuan finansial. Secara finansial, katanya, Lapindo pantas mendapat status pailit dari pengadilan niaga karena gagal membayar uang ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 781 miliar.

Upaya ini bisa diajukan pemerintah sebagai penggugat setelah berkoordinasi dengan SKK Migas serta auditor independen untuk memverifikasi aset Lapindo.

Jumlah aset, kata dia, juga bisa dipakai untuk mengukur kemampuan finansial Lapindo dalam melakukan antisipasi dan penanganan kerusakan lingkungan. Lapindo, dianggap Mamit, melanggar peraturan tata kelola SKK Migas tentang rencana pengembangan lanjutan (plan of further development/POFD) karena mengembangkan sumur Tanggulangin tanpa dasar hukum.

POFD sebagai dasar hukum Lapindo mengebor sumur belum disetujui SKK Migas. “Ini fatal. Pemerintah harusnya memberi catatan merah. Aktivitas pengurukan itu masuk dalam komponen AFE (authorization for expenditure) yang diganti oleh APBN,” tutur Mamit.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur Rere Christanto mengemukakan, Lapindo juga tidak mengantongi skema cegah dan tangkal dalam pemulihan aset sosial apabila aktivitas migas menyebabkan kecelakaan. Lapindo hanya membekali diri dengan kesepakatan ganti rugi terhadap masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti ekonomi bidang energi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Maxensius Tri Sambodo, berpendapat SKK Migas seharusnya mengambil sikap setelah masalah ganti rugi terhadap warga selesai. "SKK Migas juga harus lihat track record Lapindo Brantas,” kata dia.

Juru bicara Lapindo, Arief Setya Widodo, menuturkan, kesepakatan ganti rugi dengan warga merupakan komitmen perusahaan untuk memulihkan keadaan jika semburan lumpur terjadi lagi. Arief berkukuh pengurukan sumur yang dilakukan sejak pekan lalu bukanlah bagian dari pengeboran.

Lapindo, menurut dia, justru menghormati pemerintah dengan menunda pengurukan sampai ada evaluasi dari SKK Migas. “Kami memenuhi panggilan SKK Migas untuk duduk bersama membicarakan rencana pengeboran,” ujar Arief.

Juru bicara SKK Migas, Elan Biantoro, mengatakan lembaganya tidak bisa sembarangan bertindak terhadap rencana pengembangan Lapangan Tanggulangin. Jika sembrono, kata Elan, kontraktor bisa membawa perkara ini ke Arbitrase Internasional. Elan meminta masyarakat menunggu evaluasi POFD Lapindo oleh SKK Migas. “Kami menghitung secara teknis, sosial, dan ekonomi,” tutur Elan.

ROBBY IRFANY | ARKHELAUS WISNU | NURHADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?


Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Lumpur Lapindo, Porong. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?


DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

Seorang ibu bersama anaknya korban lumpur Lapindo menunjuk pusat semburan dari titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. Walhi menggelar aksi untuk memperingati 12 tahun tragedi semburan lumpur Sidoarjo. ANTARA/Zabur Karuru
DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.


Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Sejumlah pengunjung Lumpur Lapindo berfoto selfie di antara deretan patung Survivor di titik 21 , Desa Siring, Porong, Sidoarjo, 28 Mei 2015. Jelang peringatan 9 tahun semburan Lumpur Lapindo, wisatawan memanfaatkan lokasi ini untuk berfoto. FULLY SYAFI
Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.


Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Kondisi endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. Masih terdapat 234 berkas senilai Rp100 miliar milik korban lumpur Lapindo warga Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin, yang belum terbayar. ANTARA/Umarul Faruq
Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.


Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Logam Tanah Jarang. wikipedia.org
Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.


Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Kondisi endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. Masih terdapat 234 berkas senilai Rp100 miliar milik korban lumpur Lapindo warga Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin, yang belum terbayar. ANTARA/Umarul Faruq
Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.


Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.


Minarak Group Kaji Temuan Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo

23 Januari 2022

Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Minarak Group Kaji Temuan Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo

Minarak Group ikut merespons temuan Kementerian ESDM terkait potensi logam tanah jarang atau Rare Earth Element di lokasi lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.


Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang. wikipedia.org
Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu