Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Reklamasi Membelah DPRD

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) menyerahkan RAPBD DKI Jakarta 2016 kepada Ketua DPRD DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, 17 Desember 2015. TEMPO/Ghoida Rahmah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) menyerahkan RAPBD DKI Jakarta 2016 kepada Ketua DPRD DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, 17 Desember 2015. TEMPO/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tak hanya berbuntut pada penangkapan terhadap Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Maret lalu. Diam-diam, sejumlah anggota Dewan juga menyiapkan mosi tidak percaya terhadap petinggi Dewan di bawah kepemimpinan politikus PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi.

Penggalangan mosi tidak percaya yang bakal membelah Dewan itu sudah dimulai tiga hari lalu, melalui pesan pendek di kalangan anggota. Pesan itu berisi kekecewaan anggota Dewan terhadap sejumlah skandal yang mengguncang DPRD, dari soal temuan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS), audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang Sumber Waras, hingga peraturan daerah soal reklamasi. ”Ada ketidakpuasan anggota yang disimpan selama ini,” kata anggota Fraksi Partai Hanura, Muhammad Guntur, kepada Tempo, Kamis 14 April 2016. Gagasan menggalang mosi tak percaya terhadap pimpinan Dewan pun muncul dalam percakapan itu.

Para penggerak mosi menilai pimpinan Dewan memaksakan kehendak dengan menggelar paripurna dua rancangan peraturan tentang reklamasi, meski di tingkat badan legislasi kerap tak mencapai titik temu. ”Padahal, anggota menolak pembahasan dengan tak pernah hadir atau memenuhi kuorum, hingga terbukalah kasus suap (yang menyeret Sanusi) itu,” kata Guntur.

Buntut dari penangkapan Sanusi, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman, serta stafnya, Trinanda Prigartoro. KPK juga mencekal Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group, serta Sunny Tanuwidjaja. Podomoro dan Agung Sedayu adalah pengembang yang mendapatkan izin mereklamasi dan berkepentingan dengan Perda Reklamasi. Pemeriksaan KPK dalam kasus ini juga mengungkap adanya pertemuan antara Aguan dan petinggi DPRD DKI.

Guntur mengatakan mosi tidak percaya ini memang tak ada dalam tata tertib. Dari 106 anggota Dewan, mereka menargetkan sebanyak mungkin dukungan. Nantinya mosi itu akan diserahkan ke pimpinan partai agar mencopot kadernya yang duduk di kursi pimpinan Dewan. "Ini tamparan ke partai. Kalau banyak yang tanda tangan (mosi), artinya sah kader itu menyalahgunakan jabatannya di parlemen," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPRD dari PPP, Abraham Lunggana alias Lulung, menanggapi gerakan ini dengan mengatakan, “Lihat saja dulu berapa yang tak percaya.” Adapun Prasetyo belum bisa dimintai tanggapan soal ini. Telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo belum dibalas. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyatakan Dewan tak bisa mengutak-atik struktur pimpinan tanpa persetujuan partai. "Kalau ketua partai tak menghendaki, tak akan ada penggantian," kata dia.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyebut mosi tidak percaya ini sebagai gerakan politik karena tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Jika gerakan ini berhasil, kata Lucius, itu bisa meyakinkan partai untuk mencopot kadernya dari jabatan pimpinan Dewan. “Tapi itu harus datang dari pembuktian bahwa tak ada anggota (pendukung mosi tak percaya) yang ikut terlibat suap. Jadi, gerakan mosinya kuat,” kata dia.

ABDUL MANAN | PUTRI ADITYOWATI | ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

22 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

29 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

33 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

38 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

47 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

47 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

49 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

50 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

52 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

54 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?