TEMPO.CO, Jakarta - Dua kementerian saling melempar kewenangan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, reklamasi menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti belum bisa mengeluarkan aturan moratorium jika izin lingkungan belum dikeluarkan Siti.
Siti menyitir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. “Di situ disebutkan semua izin terkait reklamasi itu kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Siti, Ahad 17 April 2016.
Dengan aturan reklamasi ini, menurut Siti, izin pengurukan laut tak lagi di tangan Gubernur seperti diatur dalam Keputusan Presiden No. 52/1995. Pasal 4 aturan itu dipakai Gubernur Jakarta menerbitkan izin bagi tujuh perusahaan untuk menguruk Teluk Jakarta membuat 17 pulau sejak 2010.
Menurut Siti, dengan aturan baru itu, meski izin di tangan gubernur, reklamasi baru sah setelah ada rekomendasi Menteri Kelautan. Siti setuju dengan rencana Susi menghentikan sementara reklamasi sampai urusan izin dan aturan beres, apalagi analisis mengenai dampak lingkungan belum seluruhnya selesai.
Soal lain adalah definisi “kawasan strategis nasional tertentu”. Dalam Peraturan Pemerintah 26/2008 disebutkan bahwa kewenangan mengatur kawasan strategis nasional tertentu berada di tangan menteri. Pemerintah Jakarta mengabaikannya karena pasal lain menyebutkan Jakarta, sebagai Ibu Kota, hanya masuk kawasan strategis nasional. “Bukan kawasan strategis nasional tertentu,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati.
Baca Juga:
Meski ada rekomendasi DPR untuk menghentikan reklamasi, kedua menteri belum mengeluarkan aturan penghentian itu. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah Kementerian Lingkungan, Laksmi Wijayanti, mengatakan belum bisa menentukan dimulainya moratorium. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bramantya Satyamurti Poerwadi, juga berdalih tak bisa memutuskan sendiri. “Kami perlu membicarakannya dengan pemerintah Jakarta,” ujar Bramantya.
Guru besar tata negara dari Universitas Bengkulu, Juanda, menyarankan agar pemerintah membentuk tim khusus untuk meneliti regulasi, syarat reklamasi, serta dampak sosial-ekonominya. Juga kemungkinan gugatan pengembang jika moratorium jadi disahkan lewat aturan. Namun dia menegaskan pemerintah tak perlu takut menghentikannya jika proyek tak menguntungkan. “Jika semua kajian oke dan tak ada pelanggaran hukum, reklamasi bisa dilanjutkan,” tuturnya.
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaiful Hidayat juga menanti keputusan pemerintah pusat. Dia meminta agar pembahasannya dipercepat supaya ada kepastian hukum. “Biar enggak gaduh.”
DEVY ERNIS | DIKO OKTARA | AVIT HIDAYAT | AMIRULLAH | PRAGA UTAMA | LARISSA HUDA