TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berusaha mencari solusi atas kasus pelanggaran hak asasi manusia pada 1965 yang tak kunjung selesai, termasuk melalui simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di Hotel Aryaduta, Jakarta, sejak kemarin hingga hari ini. Namun pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan bahwa “pemerintah tak akan meminta maaf” memicu kontroversi di kalangan keluarga korban dan pegiat HAM.
Saat memberi sambutan dalam simposium, Luhut menjelaskan soal kasus yang terjadi setengah abad lalu itu dan menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta pemerintah minta maaf. “Minta maaf kepada siapa? Korban mana? Tak ada pikiran bahwa pemerintah akan ke sana-kemari minta maaf. Tak ada,” kata Luhut. Namun, “Ada penyesalan memang atas apa yang terjadi saat itu. Kami juga akan mendengar masukan yang muncul dalam simposium ini.”
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966, Bejo Untung, menyesalkan pernyataan Luhut itu dan menyebutnya tak sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo, yang ingin menyelesaikan kasus yang berdampak pada jutaan orang ini. “Kami sangat kecewa dengan pernyataan itu,” katanya saat dihubungi Tempo, kemarin. Ia berharap, setelah ada pernyataan maaf, barulah pemerintah mulai membuka kebenaran dalam peristiwa 1965.
Ketua Sekber 65, Winarso, mengatakan pemerintah tidak perlu meminta maaf. “Yang penting mereka bertanggung jawab untuk memenuhi hak korban, seperti pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat pada 1965-1966,” kata dia, seperti dilansir Antara. Selain itu, pemerintah perlu merehabilitasi nama baik korban serta memberikan kompensasi sesuai kemampuan negara.
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menyebut pernyataan Luhut itu membuat arah penyelesaian kasus 1965 ini menjadi tidak jelas. Menurut dia, pemerintah bisa membuka kebenaran dalam tragedi 1965 dengan pernyataan maaf karena peristiwa itu menimbulkan banyak korban. “Kita butuh pengakuan resmi dari negara,” katanya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai permintaan maaf itu bisa wajib, bisa juga komplementer. Kalau minta maaf lebih dulu dan kemudian tak melakukan apa-apa, itu juga aneh. “Kalau setelah pengungkapan kebenaran dan menunjukkan kesalahan, negara ini perlu minta maaf,” ujarnya. Ia memberi contoh tindakan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd yang meminta maaf setelah terlebih dulu ada pengungkapan atas nasib buruk yang dialami bangsa Aborigin.
Anggota Komnas HAM, Nur Kholis, tak ingin mempersoalkan pernyataan Luhut. “Semua orang bisa menyampaikan (pendapat)-nya, termasuk Luhut Pandjaitan,” tuturnya. Komnas HAM, yang juga penyelenggara simposium, mengaku akan berfokus pada pemenuhan keadilan bagi korban. Namun, “Pemerintah sudah seharusnya meminta maaf.”
Ketua Panitia Pengarah Simposium Peristiwa 1965-1966, Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo, menyebut apa yang dikatakan Luhut, “Itu pernyataan politis, belum final.” Agus mengatakan, selama ini simposium yang dilakukan masyarakat soal 1965 selalu mental karena pemerintah menolaknya. Simposium kali ini berbeda karena pemerintah ikut serta. “Sikap final pemerintah menunggu tim perumus dari hasil simposium ini,” kata Gubernur Lemhanas ini.
YOHANES PASKALIS | FRANSISCO ROSARIANS | HUSSEIN ABRI