TEMPO.CO, Jakarta - Keberatan menyertakan meterai dalam menghimpun dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan serentak kepala daerah pada 2017 tak hanya disuarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. Penolakan juga dilontarkan bakal calon Wali Kota Yogyakarta dari jalur independen, Garin Nugroho.
Menurut Basuki, penambahan syarat baru dari Komisi Pemilihan Umum itu merugikan pasangan calon perseorangan. “Bisa bangkrut,” kata dia, di Balai Kota, Rabu 20 April 2016. Basuki berkukuh akan menyerahkan formulir dukungan tanpa meterai kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Apabila ditolak, ia terpaksa mengurungkan niatnya maju dalam pemilihan gubernur mendatang. “Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut,” ujar Basuki. “Mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017 beresin Jakarta semampu saya. Habis itu silakan pesta pora.”
Garin Nugroho juga menolak rencana KPU menyertakan meterai dalam menghimpun dukungan. Garin, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Yogyakarta melalui jalur perseorangan, menilai keinginan KPU itu tidak berasas keadilan. “Saya tidak setuju,” katanya.
Keinginan KPU tersebut termaktub dalam Pasal 14 ayat 8 dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Syarat tersebut didasari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Menurut komisioner KPU, Sigit Pamungkas, syarat menyertakan meterai tidak akan memberatkan pasangan calon perseorangan. Sebab, kata dia, dukungan calon yang dibubuhi meterai diberikan setiap desa atau kelurahan. Syarat ini sudah berlaku untuk pertama kalinya dalam pemilihan kepala daerah pada 2007.
Jika disimulasikan, ujar Sigit, biaya meterai sangat kecil dibanding dana kampanye. Ia mencontohkan, biaya meterai dukungan calon perseorangan di Jawa Tengah. Di sana, kata dia, dengan jumlah 8.577 desa, pasangan perseorangan hanya mengeluarkan uang sekitar Rp 25 juta untuk biaya meterai,dengan asumsi harga meterai Rp 3.000 per lembar.
KPU tak akan menolak jika ada individu yang membuat pernyataan dukungan bukan kolektif. “Hanya saja biayanya lebih besar. Silakan kandidat memilih,” ujar Sigit. KPU saat ini sedang melakukan uji publik dalam kaitan dengan rencana penambahan aturan syarat meterai tersebut. Ditargetkan, pada Agustus 2016, Rancangan Peraturan KPU tersebut rampung.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usul KPU tentang penyertaan meterai layak dipertimbangkan. Tjahjo menampik anggapan bahwa aturan itu menghambat calon perseorangan untuk menjadi kepala daerah. Menurut dia, syarat tersebut bertujuan agar tidak ada manipulasi dukungan. “Kalau ada meterai kan memperkuat, ada sanksinya. Jadi yang dukung juga harus bertanggung jawab,” ujar Tjahjo.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI | TIKA PRIMANDARI