TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan antara sejumlah perkara Grup Lippo dan temuan fulus dalam rangkaian penggeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis pekan lalu.
Dugaan keterkaitan duit dan kelompok usaha yang didirikan taipan Mochtar Riady itu mencuat setelah penyidik komisi antirasuah juga menemukan dokumen yang diduga menunjukkan andil Nurhadi dalam pengurusan perkara Lippo. "Kami sedang teliti secara saksama," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, kemarin.
Laode enggan mengungkapkan detail penelusuran penyidik. Demikian pula Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Masih proses. Masih terus dikembangkan penyidik," kata Saut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution; dan seorang swasta, Doddy Arianto Supeno, di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Nama Nurhadi muncul di pusaran kasus ini setelah KPK ikut menggeledah rumah dan kantornya sehari kemudian. KPK bahkan telah mencegahnya bepergian ke luar negeri. Seorang penegak hukum di KPK mengungkapkan, penggeledahan di rumah Nurhadi menemukan lima koper, tiga di antaranya penuh berisi duit dari berbagai macam mata uang. Tim juga menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan banyak perkara Grup Lippo.
Masih dari sumber yang sama, penyidikan menduga pengurusan perkara Lippo sebagai motif suap terhadap Edy Nasution. Hingga kini setidaknya terdapat dua perkara yang diyakini berhubungan dengan suap itu: kepailitan Across Asia Limited dan PT Kymco Lippo Motor Indonesia.
Kedua korporasi tersebut terafiliasi dengan Lippo. Across merupakan pemegang saham pengendali PT First Media Tbk yang sejak 2012 digugat pailit oleh anak usahanya. Adapun Kymco Lippo merupakan anak perusahaan PT Metropolitan Tirtaperdana yang dipailitkan oleh sejumlah kreditor. Kedua perkara tersebut saat ini memang sedang dalam upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Hingga kemarin, Sekretaris Perusahaan PT First Media Tbk Harianda Noerlan tak menanggapi upaya konfirmasi Tempo lewat telepon maupun pesan singkat. Kantor pengacara Cakra & Co, yang menjadi kuasa hukum Across dalam peninjauan kembali, juga belum dapat dimintai tanggapan. Adapun Nurhadi juga tak tampak ketika Tempo berupaya menemuinya di rumah maupun kantornya.
Kemarin, setelah sepekan melakukan penghitungan pasca-penggeledahan, KPK mengumumkan jumlah uang sitaan dari rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, mencapai Rp 1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak menampik adanya dugaan keterlibatan Nurhadi dalam suap sejumlah perkara di Mahkamah Agung. "Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata dia.
REZA ADITYA | MUHAMAD RIZKI | ANTON APRIANTO | MAYA AYU PUSPITASARI | AGOENG WIJAYA