TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan memakai putusan pembatalan izin reklamasi Pulau G dalam sidang pembuktian atas gugatan izin Pulau F, I, dan K hari ini. Selain menggugat izin Pulau G, Tim menggugat tiga pulau pada Januari lalu.
Tigor Hutapea, anggota Tim Advokat, mengatakan pertimbangan hakim pada gugatan Pulau G juga akan disertakan dalam sidang itu. Putusan hakim didasarkan pada delapan pertimbangan. Antara lain, izin reklamasi Pulau G tak mengacu ke Undang-Undang Pesisir, bukan kepentingan publik, merusak lingkungan, dan mengganggu mata pencarian nelayan. “Ini jadi yurisprudensi,” kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum itu, Rabu 1 Juni 2016.
Gugatan atas Pulau F, I, dan K diajukan lima nelayan dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup. Pulau F dibangun oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau I oleh PT Jaladri Eka Paksi, dan Pulau K milik PT Pembangunan Jaya Ancol. Izin Pulau F dan I diterbitkan Gubernur Basuki pada 22 Oktober 2015, sementara izin Pulau K terbit pada 17 November 2015.
Tigor optimistis memenangi gugatan tersebut. Soalnya, materi gugatan atas tiga pulau itu juga sama dengan gugatan Pulau G. Gugatan empat pulau tersebut diterima pengadilan karena belum lewat masa 90 hari kedaluwarsa. Tim Advokat kesulitan menggugat izin Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Kedua izin itu diterbitkan Gubernur Fauzi Bowo pada 2012. “Kami berencana menggugatnya di pengadilan negeri,” kata dia.
Gubernur Basuki mengatakan akan mempelajari amar putusan hakim terhadap pembatalan izin reklamasi Pulau G. Menurut dia, pemerintah Jakarta belum bisa disebut bersalah karena putusan itu belum final.
Meski begitu, ia belum memastikan pemerintah Jakarta mengajukan banding atas putusan Pulau G itu. “Belum tahu. Kami akan pelajari lebih dulu,” kata dia.
Biro Hukum Pemerintah Jakarta juga belum bisa memastikan banding. Kepala Biro Haratua Purba mengatakan materi pembelaan untuk sidang pembuktian Pulau F, I, dan K sama dengan pembelaan saat sidang gugatan Pulau G. “Buktinya sama, lihat saja di pengadilan,” katanya.
Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo, Achmad Hidayat, mengatakan perusahaannya belum memikirkan reklamasi Pulau F karena sedang berkonsentrasi membangun arena balap sepeda untuk Asian Games 2018. Gubernur Basuki juga berencana meminta Jakpro melanjutkan reklamasi Pulau G dari Podomoro.
Adapun Sekretaris Perusahaan Jaya Ancol, Ellen Gaby, tak menanggapi gugatan nelayan dalam sidang pembuktian hari ini.
GANGSAR PARIKESIT | DANANG FIRMANTO | LARISSA HUDA | RIKY FERDIANTO
Berita lainnya:
Lulung Sebut Soeharto Jatuh karena Komunisme
Pohon Ternyata Juga Tidur pada Malam Hari
Segera Akhiri Hubungan Anda dengan Pria Seperti Ini