Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Buru Polisi Pengawal Nurhadi

image-gnews
Nurhadi dan Korupsi di MA Block
Nurhadi dan Korupsi di MA Block
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa empat anggota Kepolisian RI yang selama ini menjadi pengawal Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan sampai Rabu malam, 8 Juni 2016, lembaganya belum memperoleh keterangan dari Markas Besar Kepolisian RI ihwal ketidakhadiran empat personel Korps Brigade Mobil (Brimob) tersebut.

Terakhir kali mereka mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa lalu. "Karena itu panggilan kedua, maka panggilan selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," kata Yuyuk. "Mereka merupakan ajudan Nurhadi dan diduga mengetahui kegiatan Nurhadi yang berkaitan dengan kasus ini."

Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir polisi, yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun satu lagi, Inspektur Polisi Dua Andi Yulianto. KPK hendak menjadikan keempatnya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga yang diduga menyuap sekretaris dan panitera pada PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus yang bermula dari penangkapan Doddy dan Edy pada 20 April itu belakangan berkembang ke dugaan keterlibatan Nurhadi. Sehari pasca-operasi tangkap tangan, penyidik menggeledah kantor dan rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Selain menyita tiga koper berisi uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, penyidik menemukan sebuah dokumen berisi catatan daftar perkara. KPK, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, juga mencegah Nurhadi ke luar negeri.

Menurut seorang penegak hukum di KPK, para polisi itu bertugas di kediaman Nurhadi. Mereka diduga menyaksikan ketika Doddy berkunjung. Mereka juga disinyalir memindahkan sejumlah mobil dan sepeda motor mewah Nurhadi sesaat sebelum penggeledahan. Keterangan mereka diperlukan lantaran, hingga pemeriksaan Jumat pekan lalu, Nurhadi menampik dugaan terlibat suap dan berkukuh tak mengenal Doddy.

Ketidakhadiran para pengawal Nurhadi itu dinilai janggal. Surat panggilan KPK telah dikirim pada medio Mei lalu, tak hanya ke kediaman mereka, tapi juga lewat Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Murad Ismail. Penyidik bahkan menitipkan surat melalui Nurhadi dalam pemeriksaan akhir Mei lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik menduga ada skenario mencegah sejumlah saksi memberikan keterangan kepada KPK. Terlebih karena, pada saat bersamaan, saksi kunci bernama Royani, staf panitera MA yang selama ini menjadi sopir Nurhadi, juga menghilang.

Belakangan diketahui empat polisi pengawal Nurhadi dipindahtugaskan ke Poso, Sulawesi Tengah, dalam rotasi akhir Mei lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan akan mendatangkan mereka. "Jadwalnya akan dipelajari atasan Brimob dan diatur supaya mereka bisa kembali ke Jakarta," ujarnya kemarin.

Tak jelas mengapa keempat pengawal Nurhadi dipindahkan ke Poso. Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Marthinus Sitompul, mengatakan biasanya anggota yang ditugaskan ke Poso punya kemampuan pemberantasan terorisme. Di sana masih digelar Operasi Tinombala yang memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang dipimpin Santoso. "Atau, bisa juga anggota tersebut ditunjuk dan diusulkan oleh pimpinannya."

MUHAMAD RIZKI | DEWI SUCI | AGOENG WIJAYA

Berita lainnya:
Fahri Hamzah Komentari Pernyataan Ahok Soal Kehebatannya

Jusuf Kalla: Google dan YouTube Diblokir? Ada Ilmu di Situ

Sidang Kasus Enno: Terungkap Wajah Bertompel & Misteri Dimas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

14 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.