TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah Jakarta menyimpulkan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kesimpulan ini berbeda dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan pembelian senilai Rp 755 miliar pada 2014 itu merugikan keuangan negara Rp 191,3 miliar.
Kesimpulan itu diambil KPK setelah memeriksa hasil audit dan memverifikasinya selama enam bulan. "Dalam waktu dekat, KPK akan menemui BPK untuk membicarakan hal ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela rapat dengar pendapat di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Sejak membuka penyelidikan pada 28 September tahun lalu, menurut Agus, KPK meminta keterangan banyak pihak, termasuk para ahli dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada. Pimpinan komisi antirasuah akan membeberkan dasar kesimpulan tersebut dalam rapat dengar pendapat lanjutan di Komisi Hukum yang diagendakan berlangsung pada hari ini.
Perhitungan korupsi dalam audit BPK bersumber dari perbandingan tawaran nilai pembelian oleh PT Ciputra Karya Unggul setahun sebelum eksekusi pemerintah Jakarta. Dengan temuan tersebut, BPK meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama membatalkan pembelian lahan Sumber Waras untuk mencegah kerugian negara.
Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, pada Agustus 2015, KPK meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK menilai harga beli Rp 20,7 juta terlalu mahal karena mereka meyakini lahan tersebut berada di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat, yang nilai jualnya Rp 7 juta per meter persegi. Adapun Gubernur berpatokan pada surat pajak yang menyatakan lahan itu ada di Jalan Kyai Tapa.
Menurut Agus, data BPK ini disandingkan dengan data dan analisis dari sejumlah saksi serta orang-orang terkait yang dimintai keterangan. Ada 38 saksi yang telah diperiksa. "Ternyata, pendapat banyak ahli tidak seperti BPK," katanya. "Banyak juga yang berpendapat bahwa harga yang dibayarkan pemda DKI adalah harga yang bagus."
Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan tim penyelidik lembaganya menyelesaikan pengusutan kasus Sumber Waras setelah yakin tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, dan bahkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Menurut Alex, KPK hanya menemukan pelanggaran prosedur yang berada di ranah administratif, bukan tindak pidana. Alex juga memastikan tidak ada unsur niat jahat alias mens rea dalam pelanggaran itu.
Pernyataan KPK di luar sidang itu memancing pertanyaan para pemimpin dan anggota Komisi Hukum DPR. Daeng Muhammad dari Partai Amanat Nasional menganggap kesimpulan KPK terlalu dini. "Jika benar ada kerugian negara namun tidak ada pelanggaran hukum, apakah itu berarti tidak ada korupsi? Ini KPK seolah-olah menafikan audit BPK," ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Raden Yudi Ramdan, belum bisa memberikan berkomentar. "Kami belum menerima penjelasan resmi dari KPK," katanya.
MUHAMAD RIZKI | LARISSA HUDA
Berita lainnya:
Kisah Hidup Nike Ardilla Bakal Difilmkan
Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Ketika Jokowi Resah Soal Ahok, Ini Cerita Adian Napitupulu