TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan skandal senjata ilegal dari Amerika Serikat yang dimiliki anggota Pasukan Pengamanan Presiden sedang ditangani Pusat Polisi Militer TNI. Sebanyak delapan anggota Paspampres yang terlibat bakal dijatuhi sanksi, termasuk tiga yang disebut dalam sidang di Pengadilan Federal New Hampshire, Amerika Serikat.
“Hukuman nanti diserahkan kepada ankum (atasan hukum) atau Komandan Paspampres (Mayor Jenderal Bambang Suswantono),” ujar Gatot di kompleks Istana Kepresidenan, Senin 11 Juli 2016.
Menurut Gatot, skandal pembelian senjata itu sudah terendus sejak empat bulan lalu. Delapan anggota Paspampres yang terdiri atas perwira menengah dan perwira pertama akan dikenai sanksi karena tidak mendaftarkan kepemilikan senjata tersebut ke Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Sedangkan senjata itu dibeli untuk kepentingan pribadi. Padahal setiap anggota TNI yang memiliki senjata secara pribadi, apa pun kepentingannya, harus memiliki izin administrasi dari Perbakin.
Pada Selasa pekan lalu, Pengadilan Federal New Hampshire, Amerika Serikat, menyidangkan terdakwa tentara Amerika Serikat, Sersan Audi N. Sumilat, 36 tahun, terkait dengan penjualan senjata ilegal yang melibatkan tiga anggota Paspampres Indonesia. Sumilat, yang bertugas di pangkalan militer Fort Bliss, mengaku bersalah menjual senjata kepada anggota Paspampres agar diselundupkan ke luar Amerika Serikat. Sumilat bakal divonis pada 11 Oktober mendatang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal denda US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Menurut El Paso Times, Rabu pekan lalu, dokumen pengadilan federal New Hampshire di Amerika Serikat tidak menyebutkan bahwa anggota Paspampres bakal didakwa dalam kaitan dengan skandal tersebut. Dokumen pengadilan hanya menyebutkan, “Polisi Militer Indonesia telah menyita semua senjata ilegal tersebut di Indonesia.”
Tiga anggota Paspampres yang disebutkan dalam dokumen itu adalah Erlangga Perdana Gassing, Danang Praseto Wibowo, dan Arief Widyanto.
Gatot mengatakan senjata yang dimiliki anggota Paspampres berjenis pistol. Jumlahnya mencapai delapan buah, dan sudah disita Puspom TNI. Pernyataan Gatot berbeda dengan dokumen pengadilan federal di New Hamsphire, yang menyebutkan jumlah senapan mencapai 22 buah dengan nilai US$ 21 ribu atau sekitar Rp 275 juta.
Mengenai skandal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya. “Sudah ditangani Markas Besar TNI. Silakan konfirmasi dengan Mabes,” kata dia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan anggota Paspampres hanya boleh menggunakan senjata yang sudah disediakan Kementerian Pertahanan dalam operasional sehari-hari. Menurut Ryamizard, pembelian senjata standar Paspampres itu dianggarkan oleh Kementerian Pertahanan. “Harus sepengetahuan kami (jika pakai senjata lain),” ujarnya.
Adapun Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana Kepresidenan tak akan ikut campur dalam penanganan kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Paspampres. “Sudah diserahkan ke Polisi Militer. Itu (kepemilikan senjata ilegal) kan urusan sana.”
ISTMAN MP | NATALIA SANTI | HUSSEIN ABRI DONGORAN | KODRAT
Berita lainnya:
Profil Calon Pengganti Husni Kamil Manik di KPU
Eks Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun
Macet di 'Brexit', Jonan: Hanya Orang Tolol yang Suruh Saya Mundur!