TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah persiapan terus dilakukan menjelang eksekusi hukuman mati terhadap terpidana perkara narkotik. Senin, 25 Juli 2016, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menutup akses kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang diperkirakan akan menjadi lokasi eksekusi.
"Penutupan lokasi besuk itu untuk persiapan eksekusi, agar kami lebih fokus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Molyanto, kepada Tempo, Senin 25 Juli 2016. Molyanto mengatakan penutupan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Molyanto memperkirakan akses kunjungan baru bisa kembali dibuka kurang dari sebulan ke depan. "Kami juga tetap ingin menghargai keluarga tahanan (lain)," ujarnya. Meski pihaknya belum menerima pemberitahuan soal pelaksanaan eksekusi, menurut dia, persiapan tetap dilakukan.
Penutupan akses itu membuat sejumlah keluarga narapidana yang memenuhi Dermaga Wijayapura, Cilacap, gagal menyeberang ke Nusakambangan. "Katanya selama satu minggu ini," kata Nasiroh, perempuan 60 tahun asal Sampang, Cilacap, yang hendak mengunjungi anaknya di Lapas Besi.
Keputusan itu menguatkan indikasi bahwa eksekusi hukuman mati gelombang ketiga akan segera dilakukan. Sebab, eksekusi terhadap terpidana mati sebelumnya juga ditandai dengan adanya penutupan akses untuk pembesuk, yang bersifat sementara. Eksekusi gelombang ketiga ini merupakan kelanjutan tahap pertama pada Januari lalu dan tahap kedua pada April 2015.
Sabtu lalu, Kejaksaan, lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Jawa Tengah, telah memindahkan Merry Utami, terpidana mati kasus narkotik dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan. Merry disebut-sebut menjadi satu di antara belasan terpidana mati.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, hingga kemarin, ogah membicarakan rencana eksekusi tersebut. Adapun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mohamad Rum, mengatakan persiapan belum selesai. "Persiapan itu kan mulai dari koordinasi dengan eksekutor, stakeholder, dan pihak terpidana. Itu formalitasnya," ujar Rum.
Sinyal bahwa eksekusi akan segera dilakukan justru diterima oleh Kedutaan Besar Pakistan. Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat lalu soal rencana eksekusi terhadap Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang divonis mati dalam perkara penyelundupan 300 gram heroin pada 2005. "Tidak ada tanggal pasti. Menurut informasi, eksekusi akan dilakukan beberapa hari lagi," tutur Zahid, kepada Tempo, kemarin.
Menurut Zahid, Kedutaan Besar Pakistan masih menunggu kepastian rencana Zulfiqar Ali untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo sebagai upaya hukum terakhir. “Tim hukum Kedutaan Besar Pakistan akan datang ke Cilacap Selasa besok (hari ini) untuk membahas hal itu dengan Zulfiqar," katanya.
Kepastian serupa justru tak diperoleh pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk. Ia hanya membenarkan bahwa kliennya, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap akibat komplikasi jantung dan ginjal, telah dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, kemarin siang. "Alasan dokter kejaksaan dan dokter RSUD, kondisi Zulfiqar sudah stabil," kata Saut. "Padahal dia belum bisa berjalan."
MITRA TARIGAN | ISTMAN MP | MUHAMAD RIZKI | ANTARA
Berita lainnya:
Bertopang Dagu, 1 dari 10 Kebiasaan Buruk buat Kulit
Janganlah Memarahi Anak yang Corat-coret di Dinding
Mengintip Kecanduan Seseorang Berdasarkan Zodiak