Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persiapan Eksekusi Mati Tahap III Semakin Gencar

image-gnews
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah persiapan terus dilakukan menjelang eksekusi hukuman mati terhadap terpidana perkara narkotik. Senin, 25 Juli 2016, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menutup akses kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang diperkirakan akan menjadi lokasi eksekusi.

"Penutupan lokasi besuk itu untuk persiapan eksekusi, agar kami lebih fokus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Molyanto, kepada Tempo, Senin 25 Juli 2016. Molyanto mengatakan penutupan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Molyanto memperkirakan akses kunjungan baru bisa kembali dibuka kurang dari sebulan ke depan. "Kami juga tetap ingin menghargai keluarga tahanan (lain)," ujarnya. Meski pihaknya belum menerima pemberitahuan soal pelaksanaan eksekusi, menurut dia, persiapan tetap dilakukan.

Penutupan akses itu membuat sejumlah keluarga narapidana yang memenuhi Dermaga Wijayapura, Cilacap, gagal menyeberang ke Nusakambangan. "Katanya selama satu minggu ini," kata Nasiroh, perempuan 60 tahun asal Sampang, Cilacap, yang hendak mengunjungi anaknya di Lapas Besi.

Keputusan itu menguatkan indikasi bahwa eksekusi hukuman mati gelombang ketiga akan segera dilakukan. Sebab, eksekusi terhadap terpidana mati sebelumnya juga ditandai dengan adanya penutupan akses untuk pembesuk, yang bersifat sementara. Eksekusi gelombang ketiga ini merupakan kelanjutan tahap pertama pada Januari lalu dan tahap kedua pada April 2015.   

Sabtu lalu, Kejaksaan, lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Jawa Tengah, telah memindahkan Merry Utami, terpidana mati kasus narkotik dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan. Merry disebut-sebut menjadi satu di antara belasan terpidana mati.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, hingga kemarin, ogah membicarakan rencana eksekusi tersebut. Adapun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mohamad Rum, mengatakan persiapan belum selesai. "Persiapan itu kan mulai dari koordinasi dengan eksekutor, stakeholder, dan pihak terpidana. Itu formalitasnya," ujar Rum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sinyal bahwa eksekusi akan segera dilakukan justru diterima oleh Kedutaan Besar Pakistan. Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat lalu soal rencana eksekusi terhadap Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang divonis mati dalam perkara penyelundupan 300 gram heroin pada 2005. "Tidak ada tanggal pasti. Menurut informasi, eksekusi akan dilakukan beberapa hari lagi," tutur Zahid, kepada Tempo, kemarin.  

Menurut Zahid, Kedutaan Besar Pakistan masih menunggu kepastian rencana Zulfiqar Ali untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo sebagai upaya hukum terakhir. “Tim hukum Kedutaan Besar Pakistan akan datang ke Cilacap Selasa besok (hari ini) untuk membahas hal itu dengan Zulfiqar," katanya.

Kepastian serupa justru tak diperoleh pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk. Ia hanya membenarkan bahwa kliennya, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap akibat komplikasi jantung dan ginjal, telah dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, kemarin siang. "Alasan dokter kejaksaan dan dokter RSUD, kondisi Zulfiqar sudah stabil," kata Saut. "Padahal dia belum bisa berjalan."

MITRA TARIGAN | ISTMAN MP | MUHAMAD RIZKI | ANTARA

Berita lainnya:
Bertopang Dagu, 1 dari 10 Kebiasaan Buruk buat Kulit

Janganlah Memarahi Anak yang Corat-coret di Dinding

Mengintip Kecanduan Seseorang Berdasarkan Zodiak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

37 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati