TEMPO.CO, Jakarta - Janji pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi peserta program amnesti pajak membuat khawatir ahli hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih. Soalnya, eksklusivitas data peserta amnesti dan ancaman pidana bagi pembocornya bisa menghalangi penyelidikan kasus pidana lain.
Yenti mengatakan tidak ada kepastian bahwa peserta amnesti pajak merupakan orang yang hanya tersangkut pidana pajak. Karena itulah, dia khawatir Indonesia akan kembali dimasukkan ke daftar hitam negara donatur aksi terorisme dari tindak pidana pencucian uang.
Berbicara dalam acara sosialisasi amnesti pajak pada Senin lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji menghentikan pemeriksaan pajak bagi peserta program amnesti pajak. “Aparat pajak banyak yang merasa ada wajib pajak yang sedang dan akan diperiksa. Itu membuat kami dilema. Tapi, untuk menyukseskan amnesti pajak, kami stop semua pemeriksaan,” Sri menegaskan.
Tak cuma itu, amnesti pajak juga akan menghapus pajak terutang dan sanksi pidana yang ketetapan pajaknya belum diterbitkan serta sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Keistimewaan ini tidak berlaku atas penyidikan pidana pajak yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi menambahkan, prinsip amnesti pajak adalah menerima semua laporan harta peserta, sekalipun yang terkait dengan narkoba, terorisme, ataupun korupsi. Dari mana pun data berasal, kata dia, aksesnya akan ditutup dari penegak hukum lainnya. “Percayalah, yang ikut ini hanya orang yang bermasalah pajak. Takkan ada koruptor yang ikut karena masih bisa ditelisik dari sumber data lainnya,” kata Ken.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo setuju atas rencana Sri Mulyani. Membebaskan pemeriksaan dan penyidikan kasus pidana pajak, kata dia, adalah konsekuensi pengampunan. Menurut dia, yang perlu dipahami adalah penghapusan pemeriksaan ini untuk meraih kepercayaan pengusaha.
Dukungan juga datang dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Nina Tursinah. Penghapusan pemeriksaan, ujarnya, akan membantu pengusaha yang tidak melaporkan aset mereka karena lalai. “Yang penting kan mereka lapor,” ujarnya.
Adapun pakar hukum tata negara Refly Harun memprediksi kekuatan amnesti pajak akan terus menjadi perdebatan. Dia merujuk pada banyaknya pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Memang terkesan menguntungkan pengemplang pajak. Tapi, kalau argumennya tak ada sumber biaya negara lain, pasti jadi bahan pertimbangan hakim,” kata Refly.
ANDI IBNU | FAIZ NASHRILLAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita lainnya:
Sri Mulyani dan 4 Masalah Amnesti Pajak
BNN Laporkan Haris Azhar Soal Pengakuan Freddy Budiman
Ungguli Ahok dalam Survei, Ridwan Kamil Berniat ke Jakarta?
KSPI Deklarasi Dukung Rizal Ramli Jadi Calon Gubernur DKI