TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Bidang Advokasi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, menilai berlebihan ihwal langkah Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Seharusnya ketiga penegak hukum itu mendalami keterangan Haris sebagai temuan awal, bukan melaporkannya. “Polisi terlalu terburu-buru melakukan upaya hukum seperti ini,” kata dia di kantornya, Rabu 3 Agustus 2016.
Tiga lembaga tersebut melaporkan Haris ke polisi setelah ia menulis tentang keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis narkoba yang digeluti terpidana mati Freddy Budiman. Tulisan tersebut didasarkan pada kesaksian Freddy yang ditemui Haris di LP Nusakambangan pada 2014. Tulisan yang diunggah lewat media sosial itu dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik institusi.
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian menilai wajar jika setiap institusi melaporkan setiap tindakan atau informasi yang merugikan dan prematur. Dia berpendapat keterangan Haris belum bisa diverifikasi dan justru berbeda dengan hasil pemeriksaan pengacara dan isi pleidoi Freddy Budiman.
Kapolri menegaskan, penyelidik akan memeriksa Haris dan berpotensi menetapkan status tersangka atas dia jika penyidik menemukan bukti pelanggaran. “Di kasus ini, Freddy terlibat beberapa kasus pidana. Kredibilitasnya sebagai sumber belum tentu konsisten," kata Tito.
Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan laporan yang diajukan TNI dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum soal penyebutan keterlibatan jenderal bintang dua dalam catatan Haris tersebut. Ia khawatir tulisan itu bisa merusak citra TNI. “Kalau memang terbukti, kami akan lakukan pemeriksaan internal. Namun informasinya harus jelas identitasnya.”
Roni Saputra, dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang, menilai tiga lembaga tersebut salah mengartikan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang seharusnya merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam klausal itu, menurut dia, informasi yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidanakan. “Kalau bersih, kenapa risi?” kata Roni.
Haris mengimbau polisi agar mengusut kasus ini lewat anggota BNN yang menemui Freddy. Petugas BNN tersebut pernah meminta pencabutan kamera pengawas di kamar Freddy. “Pihak lapas tahu kok siapa yang datang dan mengaku orang BNN. Kelihatan dari kamera dan buku register juga,” ujar Haris.
Haris mengatakan sudah menyiapkan tim kuasa hukum seandainya pelaporan oleh aparat itu berujung penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim tersebut terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan rekan Haris di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
LARISSA HUDA l DIKO OKTARA l FAUZY DZULFIQAR l ANDRI EL FARUQI
Berita lainnya:
3 Partai yang 'Ngebet' Dorong Risma Tantang Ahok
Digugat Pengamen Rp 1 M, Kapolda Metro Jaya Menjawab
Sidang Kasus Kopi Sianida, Tiga Tanda Jesica Sulit Dijerat