TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski demikian, pencopotan berlabel penghentian dengan hormat itu dinilai tak menjawab pertanyaan publik tentang polemik kewarganegaraan ganda Arcandra.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa mendesak pemerintah tetap menjelaskan kisruh status kewarganegaraan Arcandra serta proses pengangkatannya sebagai menteri. Politikus Partai Gerindra ini menilai Presiden Joko Widodo tak teliti ketika menunjuk Arcandra sebagai pembantunya. "Ada sesuatu yang tidak dipahami secara benar oleh Presiden," kata Desmond, Senin 15 Agustus 2016. Dia menuding kegagalan intelijen menjadi penyebab lolosnya Arcandra sebagai menteri.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman juga berharap Jokowi tetap menjelaskan proses penunjukan Arcandra kepada publik. Jika tidak, menurut dia, presiden bisa dianggap menyalahgunakan wewenang dan hak prerogatif. "Penunjukan menteri kan hak prerogatif presiden, tapi jangan sampai malah disalahgunakan," ujar Benny.
Tadi malam, Jokowi tak mengumumkan secara langsung keputusannya mencopot Arcandra, yang sejak akhir pekan lalu dikabarkan masih berkewarganegaraan Amerika Serikat ketika dilantik sebagai menteri pada akhir bulan lalu. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden memutuskan pemberhentian setelah menyikapi pertanyaan publik tentang Arcandra. Dia juga memastikan Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan informasi dari berbagai pihak.
Menurut Pratikno, pemberhentian akan efektif berlaku hari ini. Adapun Kementerian Energi untuk sementara akan dikendalikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif," kata dia di Istana Presiden. Pratikno ogah berbicara lebih detail.
Seharian kemarin Arcandra enggan berbicara mengenai status kewarganegaraannya. Setelah bertandang ke kantor Menteri Luhut, Senin sore dia tampak juga di Istana Negara. Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, membenarkan adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Arcandra. "Tidak ada ekspresi emosional yang berlebihan," kata Johan, yang enggan menjelaskan lebih detail soal pertemuan tersebut.
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, menilai keputusan Jokowi salah karena mencopot Arcandra lewat pemberhentian dengan hormat. Seharusnya Jokowi membatalkan surat keputusan pengangkatan Arcandra sebagai menteri.
Menurut dia, pemberhentian dengan hormat tak berarti membatalkan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Arcandra sejak menjabat. Riawan khawatir, jika di kemudian hari pelanggaran kewarganegaraan Arcandra terbukti, "Kebijakan-kebijakan energi yang sudah dibuat pada masa dia akan berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara."
ISTMAN MP | MMITRA TARIGAN | AMIRULLAH | AGOENG
Berita lainnya:
Mertua Arcandra: Setahu Saya Hanya Paspor Indonesia
Ahok Mendadak Puji-puji Jokowi, Terkait Pilgub DKI?
Jessica Idap Amorous Narcissists, Ini Penjelasan Ahli